RagamWarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Tiga pasang calon capres dan cawapres tersebut yakni Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Melansir unggahan Youtube KPU RI, Keputusan tersebut di ambil setelah Komisioner KPU melakukan rapat Pleno tertutup, Senin (13/11) pukul 14.02 WIB di kantor KPU Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, setelah menetapkan 3 pasangan Capres dan Cawapres maka kemudian secara melekat dikakukan pengamanan dan pengawalan untuk masing-masing individu yang dilaksanakan oleh kepolisian.
“Setelah kami melaksanakan Pleno penetapan sebagai peserta Pemilu dilakukan serah terima untuk pengamanan bagi masing-masing capres dan cawapres,” terang Hasyim.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham kholik memaparkan, merujuk pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan bahwasanya ketiga capres – cawapres telah memenuhi syarat.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara Nasional,” ujar idham.
Diketahui Anis – Muhaimin yang tergabung dalam koalisi perubahan diusung oleh gabungan Partai Politik Nasdem, PKB, PKS mendapatkan total kursi 167 DPR RI atau 29,04 persen suara Nasional.
Untuk Ganjar – Mafud, yang diusung oleh Partai Politik PDIP, Partai Perindo, PPP, dan Partai Hanura, total mendapatkan 28,06 persen suara.
Sedangkan Prabowo – Gibran, yang di usung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, mendapatkan total 42,67 persen.
Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres tersebut, telah dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara Nasional.
Selain itu, KPU juga telah melakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim kedokteran RSPAD Gatot Soebroto, dengan hasil ketiga pasang capres dan cawapres telah memenuhi syarat.
Terkait dokumen persyaratan, berdasarkan hasil berita acara verifikasi administrasi, merujuk keterangan yang disampaikan oleh idham bahwasanya ketiga pasang capres dan cawapres dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Semua sudah memenuhi syarat, dan untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023,” pungkas Idham kholik.






