RagamWarta.com – Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut alasan utama penundaan ini adalah upaya efisiensi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tambahnya Tito dikutip dari Detikcom, Jumat (31/1/2025) kemarin.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui mekanisme dismissal di MK.
“Untuk efisiensi, lebih baik disatukan saja. Jadi, pelantikan yang awalnya dijadwalkan 6 Februari kita batalkan dan akan dilakukan dalam skala lebih besar,” terangnya.
Meski jadwal pelantikan baru belum ditentukan, pihaknya memastikan pemerintah akan segera membahasnya dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025) hari ini.
Bahkan, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025.
Keputusan itu diambil agar pelantikan bisa dilaksanakan secara bersamaan, sehingga bisa mengurangi potensi pengulangan acara dan mempercepat proses pemerintahan di daerah.
Langkah ini mencerminkan pendekatan efisiensi yang diusung pemerintahan Prabowo, di mana setiap agenda kenegaraan diupayakan agar lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.






