TRENGGALEK – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngulanwetan resmi dilantik, pelantikan penjabat ini digelar karena adanya aspirasi dari masyarakat kepada badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan kepada pemerintah daerah.
Aspirasi tersebut berawal dari polemik atas temuan inspektorat dalam pelaksanaan seleksi penerimaan perangkat desa. Dari temuan tersebut dilakukan tindaklanjut hingga turunnya surat peringatan kepada kepala desa.
Namun kepala desa Ngulanwetan tidak merespon surat tersebut hingga menimbulkan polemik yang berlarut, bahkan mengakibatkan roda pemerintahan di desa tidak berjalan.
Baca Juga : Komisi I DPRD Trenggalek Intruksikan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Ngulanwetan Dibatalkan
Sementara itu Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan dengan dilantiknya Pj Kepala Desa ini berarti memberikan sanksi terhadap kepala desa definitif pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan mulai dari tanggal penandatanganan. Dalam masa tiga bulan itu nanti akan ada audit serta pendampingan pemeriksaan terhadap Kepala Desa definitif.
Baca Juga : Jagung Ludes Tak Tersisa, Pemdes Salamrejo Trenggalek Buat Sayembara Berburu Tikus
Edi Supriyanto juga menjelaskan, pemberhentian sementara ini untuk pembuktian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Jika terbukti pelanggaran akan ada sanksi administrasi berat pemberhentian tetap.
Dalam hal ini kepala desa yang diberhentikan sementara ini bisa menjabat kembali, dengan syarat melaksanakan instruksi sesuai yang tertuang dalam surat peringatan.






