RAGAMWARTA – Kunjungan tatap muka dibuka kembali, warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek akhirnya bisa bertemu keluarganya lagi.
Kebijakan ini diintruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang berangsur melandai di tanah air.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Zainal Fanani menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka di buka dua kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
Sementara jam kunjung dibuka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dengan batasan waktu besuk maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung.
Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan di Trenggalek, Danrem 081/DSJ Madiun Beberkan Keunggulan Padi Japonica
Ditambahkan Zainal, yang diperbolehkan mengunjungi pada kesempatan ini hanyalah keluarga inti. Selain itu, pihaknya juga menjabarkan beberapa persyaratan yang wajib penuhi.
Antara lain menunjukkan kartu vaksin, scan barcode aplikasi peduli lindungi dan menunjukkan tanda pengenal berupa Kartu Keluarga.
Sementara untuk perbekalan, Zainal menegaskan bahwa Rutan Trenggalek masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dimana barang yang masuk tetap melalui penggeledahan di luar.
Jadi tatkala pengunjung masuk Rutan, mereka sudah membawa perbekalan yang steril karena sudah melalui proses pemeriksaan.
Baca juga : Ke Trenggalek, Sandiaga Uno Dukung Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan di Desa Wisata Pandean
Perlu diketahui kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat uji coba. Jika dalam uji coba ini tidak ada penambahan kasus Covid-19, kunjungan tatap muka bakal dibuka semala satu minggu penuh, namun tanpa mengesampingkan konsederan lembaga permasyarakatan.






