RAGAMWARTA – Sempat di tunda, akhirnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek tahun 2021 di terima DPRD. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah mengenai LKPj Bupati telah resmi menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa dalam gelaran Rapat Paripurna kali ini membahas dua agenda sekaligus. Yang pertama mengenai LKPj Bupati tahun 2021, kemudian yang kedua mengenai KUA-PPAS untuk tahun 2023.
Baca juga : Rutan Kelas IIB Trenggalek Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Begini Persyaratannya
Dalam keterangannya, Doding menjelaskan bahwa beberapa pekan ke depan anggota DPRD bakal membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama eksekutif. Ditargetkan minggu kedua bulan Agustus, sudah ada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menegaskan bahwa APBD tahun 2023 sudah tidak berstandar Covid. Menurutnya hal ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan di Trenggalek, Danrem 081/DSJ Madiun Beberkan Keunggulan Padi Japonica
Walaupun demikian, pihaknya menegaskan akan selalu mengarahkan APBD Trenggalek untuk selalu Pro Rakyat. Pria yang akrab disapa Mas Syah ini juga tidak menampik adanya pengurangan pada sektor pembangunan. Namun ia memastikan APBD tahun 2023 masih Pro Rakyat.






