Wadahi Pelaku Seni, Komisi 1 DPRD Trenggalek Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif

Senin, 27 Maret 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

RAGAM WARTA – Komisi I DPRD Trenggalek, sosialisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pelaku usaha akan pentingnya peraturan industri kreatif.

Ekonomi Kreatif (Ekraf) sendiri memiliki arti penting dalam penyediaan lapangan kerja. Selain itu, ekonomi kreatif juga bisa menjadi upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan pembangunan.

“Sekarang ini pelaku ekonomi kreatif berkembang baik di bidang seni, ekonomi, pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan pelaku ekonomi kreatif perlu dikuatkan dengan kebijakan dan peraturan,” terang Joko Prasetyo saat memberikan pemaparan, senin (27/03/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Joko, dalam pengolahan produk perdanya, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan beberapa kunjungan. Sementara saat ini dalam tahap penyusunan materi tentang rancangan peraturan daerah.

Di Trenggalek sendiri saat ini banyak kreator – kreator pelaku ekonomi kreatif yang sedang berkembang. Sehingga menurut Anggota Komisi I DPRD Trenggalek tersebut, perlu diberikan pendampingan penguatan peraturan daerah.

“Jangan sampai pemerintah tidak mendukung pengembang pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas,” tuturnya.

Disampaikan Joko, sifat perda harus termasuk bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif.

Diketahui produk perda ekonomi kreatif merupakan inisiatif DPRD Trenggalek. Demi mewujudkan keselarasan itu, tim perancang peraturan perundang-undangan berperan aktif di setiap tahapan pembentukannya.

Seperti melalui tahapan, pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis.

Joko berharap, Perda Ekraf menjadi instrumen hukum daerah untuk mendorong kemajuan para pelaku ekonomi kreatif di Trenggalek.

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru