Wadahi Pelaku Seni, Komisi 1 DPRD Trenggalek Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif

Senin, 27 Maret 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

RAGAM WARTA – Komisi I DPRD Trenggalek, sosialisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pelaku usaha akan pentingnya peraturan industri kreatif.

Ekonomi Kreatif (Ekraf) sendiri memiliki arti penting dalam penyediaan lapangan kerja. Selain itu, ekonomi kreatif juga bisa menjadi upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan pembangunan.

“Sekarang ini pelaku ekonomi kreatif berkembang baik di bidang seni, ekonomi, pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan pelaku ekonomi kreatif perlu dikuatkan dengan kebijakan dan peraturan,” terang Joko Prasetyo saat memberikan pemaparan, senin (27/03/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Joko, dalam pengolahan produk perdanya, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan beberapa kunjungan. Sementara saat ini dalam tahap penyusunan materi tentang rancangan peraturan daerah.

Di Trenggalek sendiri saat ini banyak kreator – kreator pelaku ekonomi kreatif yang sedang berkembang. Sehingga menurut Anggota Komisi I DPRD Trenggalek tersebut, perlu diberikan pendampingan penguatan peraturan daerah.

“Jangan sampai pemerintah tidak mendukung pengembang pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas,” tuturnya.

Disampaikan Joko, sifat perda harus termasuk bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif.

Diketahui produk perda ekonomi kreatif merupakan inisiatif DPRD Trenggalek. Demi mewujudkan keselarasan itu, tim perancang peraturan perundang-undangan berperan aktif di setiap tahapan pembentukannya.

Seperti melalui tahapan, pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis.

Joko berharap, Perda Ekraf menjadi instrumen hukum daerah untuk mendorong kemajuan para pelaku ekonomi kreatif di Trenggalek.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru