Diminta Segera Buat Perbup SHSR, Sekda Trenggalek: Kita Proses Dulu

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edi Soepriyanto usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Trenggalek

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edi Soepriyanto usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Mekanisme perjalanan dinas dalam Perpres 53 tahun 2023 masuk dalam pembahasan Komisi I DPRD Trenggalek. Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek menegaskan segera proses intruksi legislatif.

Usai ikuti rapat kerja beraama Komisi I DPRD Trenggalek, Edi Soepriyanto selaku Sekda Trenggalek menjelaskan bahwa diterbitkannya Perbup ini sebagai tindaklanjut terbitnya Perpres 53 tahun 2023.

Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 ini merupakan Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang sudah berlaku sejak 11 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rapat kerja kali ini merupakan tindak lanjut terbitnya perpres 53 tahun 2023. Walaupun pepres telah ada, kami masih menunggu amanah permendagri yang hingga saat ini masih belum ada,” kata Sekda Trenggalek usai rapat bersama komisi I DPRD Trenggalek, Senin (23/10/2023).

Edi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya peraturan menteri dalam negeri sendiri masih sebatas informasi surat edaran. Sedangkan untuk pelaksanaan informasinya ada yang sudah dan ada yang belum.

“Adapun hanya hanya surat edaran mendagri saja. Namun dengan adanya surat edaran permendagri tersebut akan coba kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa fokus pengaturan dalam Perpres mengubah pembiayaan perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost atau biaya riil menjadi lumpsum atau uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya.

Sekda Trenggalek juga menerangkan bahwa dengan sisa waktu yang terbatas akan berusaha memfasilitasi pembuatan Peraturan Bupati sebagai langkah penyesuaian mekanisme pembayaran Perjadin.

“Kita proses dahulu, semoga di tahun ini kita bisa merealisasikan Perbup untuk mengatur SHSR,” pungkasnya.

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI
JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:04 WIB

Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05 WIB

Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terbaru