Novita Hardini Boyong Pengurus TP PKK Trenggalek ke Magetan, Belajar Tungku Pembakaran Sampah

Sabtu, 4 November 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Tim Penggerak PKK Trenggalek dilihatkan tungku pembakaran sampah yang ada di Desa Taji,  Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. (Foto : Prokopim Trenggalek)

Pengurus Tim Penggerak PKK Trenggalek dilihatkan tungku pembakaran sampah yang ada di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. (Foto : Prokopim Trenggalek)

RagamWarta.com – Tingkatkan pengetahuan tentang pengelolaan sampah dan ketahanan pangan, Novita Hardini boyong pengurus Tim Penggerak PKK Trenggalek ke Kabupaten Magetan.

Menurut Ketua TP PKK Trenggalek, Novita Hardini bahwa pihaknya kali ini melakukan studi tiru terkait pengelolaan sampah dan ketahanan pangan di Desa Taji,  Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

“Membuka mata adalah jalan terbukanya inspirasi. Tanpa melihat, maka seluruh lapisan penggerak masyarakat tidak mampu melahirkan inovasi,” ucap Novita Hardini, saat berkunjung ke Desa Taji, Magetan, Sabtu (4/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka, kunjungan kerja di Magetan kali ini dalam rangka memberikan Inspirasi bagi TP PKK Trenggalek. Dan kemudian kami rumuskan menjadi program kerja tahun depan,” tambahnya.

Sementara ditempat yang sama, Sigid Supriyadi selaku Kades Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa dalam pengatasi permasalahan sampah, pihaknya membuatkan tungku pembakar sampah.

Bahkan tungku yang dibuat, diyakini tidak hanya mengolah tapi menyelesaikan permasalahan sampah tanpa residu polusi. Apalagi pembakaran sampah yang dilakukan tanpa menggunakan listrik ataupun bahan bakar fosil.

Menurut cerita Sigid, awal mulanya pengelolaan sampah di Desa Taji diawali dari perintah Pengasuh Ponpes Temboro yang minta agar masalah sampah di Ponpes bisa teratasi.

“Kami tidak mengolah sampah, tapi menyelesaikan sampah dengan cara membakarnya. Sebagian sampah dimanfaatkan  warga, sisanya baru kami bakar,” ucap Sigid.

Namun uniknya, proses pembakaran sampah yang dilakukan Kades Taji ini tidak menggunakan bahan bakar ataupun listrik. Ia lebih memilih menggunakan teknis senyawa kimia yang diklaim lebih ramah lingkungan.

“Proses pembakaran tidak menggunakan bahan bakar ataupun listrik. Melainkan memanfaatkan bejana atau reaktor dan sedikit bahan kimia. Dengan begitu pembakaran tidak menghasilkan emisi gas karbon yang mencemari lingkungan,” jelasnya.

Sigit juga menyampaikan panas tungku pembakaran yang digunakannya bisa mencapai 1.300 derajat Celsius. Sehingga sampah apapun baik basah maupun kering pasti hancur.

Menurutnya, tungku pembakaran yang dikelolanya bisa mencapai panas 1.300 derajat Celcius. Saking panasnya, sampai 2 hari tungku pembakaran ini tidak perlu pematik untuk membakar. Sampah masuk otomatis lebur terbakar.

Walaupun demikian, pihaknya tidak menampik adanya residu sampah yang dihasilkan dari proses pembakaran. Namun pihaknya mengklaim bahwa residu yang dihasilkan terbilang sedikit.

“Hasil pembakaran memang masih terdapat residu namun perbandiangannya sangat kecil dan ini bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Perbandingan, 5 dump truk cuma menghasilkan 2 angkong saja,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru