Sambut Kelahiran Buah Hati, Berikut Waktu Yang Dianjurkan Melakukan Aqiqah Dalam Islam

Senin, 1 Januari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kambing untuk aqiqah, foto : sumber Pexels

Ilustrasi kambing untuk aqiqah, foto : sumber Pexels

Ragamwarta.com – Mempunyai buah hati merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Kehadiran si kecil sangat begitu di nantikan – nantikan Kelahirannya. Buah hati dapat menjadi pelengkap bahagianya hidup dalam berumah tangga.

Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara Aqiqah.

Melansir laman Gramedia, secara bahasa Aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Terdapat juga definisi lain Aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, Aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Hukum aqiqah dalam islam sendiri termasuk sunnah muakkad dan dapat dilakukan bagi muslim yang mampu. Tujuan dilaksanakan Aqiqah ini yaitu berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar, sehingga muncul doa terbaik agar si kecil tumbuh dengan baik dari fisik maupun akhlaknya.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Dalil-Dalil Syari Tentang Hukum Aqiqah

Dalil-dalil syari tentang hukum aqiqah yaitu sebagai berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).

Mengutip dari hadist shahih tentang hukum aqiqah di atas, waktu untuk melakukan aqiqah pada Si Kecil dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan menyertakan hari kelahirannya. Misal, jika Si Kecil lahir dihari Senin maka hukum aqiqah dapat dilakukan dihari Minggu berikutnya.

Berita Terkait

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru
Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat
Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial
Pengamanan Kunjungan Wapres ke Trenggalek, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan
Jadwal Haji Trenggalek 2026, 451 Jemaah Berangkat 18 Mei
Esports Trenggalek Makin Eksis, Turnamen Oasis Dapat Perhatian Kadispora
Belanja Pegawai Trenggalek Tembus 42%, DPRD Pertimbangkan Pangkas Gaji

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:16 WIB

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kamis, 30 April 2026 - 14:08 WIB

Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Pengamanan Kunjungan Wapres ke Trenggalek, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terbaru

Suasana pertemuan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan perwakilan Kepala Desa di area Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Rabu (30/4/2026).

Berita

Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:08 WIB