Ragamwarta.com – Penggunaan tabung Gas 3 Kilogram merupakan konversi dari minyak tanah pada era Pemerintahan SBY – JK. Diketahui tahun 2008 Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden merupakan penggagas dari kebijakan tersebut.
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Namun dalam praktiknya, mengutip keterangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta. Bahwa penjualan atau konsumsi LPG non-PSO (LPG non subsidi) makin lama makin mengecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan LPG PSO (LPG bersubsidi) semakin lama semakin membesar. Konsumsi LPG PSO kurang lebih 8 ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ungkapnya.
Sehingga dari situ, mulai satu Januari 2024 Pemerintah memperketat pembelian LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Salah satunya pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya sudah terdaftar di penyalur atau pangkalan LPG resmi.
Pendaftaran menjadi syarat mutlak bagi para pengguna tabung melon 3 Kg yang hendak melakukan pembelian. Untuk proses pendaftaran sendiri masyarakat bisa melakukannya di pangkalan resmi milik Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.






