Tatib DPRD Trenggalek Gunakan yang Lama, Telah Disepakati Bersama

Kamis, 5 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

RagamWarta.com – Berpacu dengan waktu, DPRD Trenggalek kebut proses pembentukan alat kelengkapan dewan setelah melaweti proses pelantikan anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

Usai susun anggota fraksi selanjutnya DPRD Trenggalek bakal membahas tata tertib lembaga. Namun, tahun ini tartib akan dilewati dengan tetap menggunakan tartib lama yakni tahun 2020.

Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek Sementara Doding Rahmadi bahwa seluruh anggota DPRD tengah mengejar ketertinggalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya dalam waktu dekat akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kami berkomitmen menepati janji untuk terus bekerja pascapelantikan Senin (26/8) lalu,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Namun sebelum pembahasan itu dilakukan, Doding mengatakan bahwa dalam waktu ini seharusnya sudah melakukan pembahasan tentang tata tertib (tatib).

Namun demikian sesuai kesepakatan bersama bahwa untuk tartib akan di lewati, sehingga bakal menggunakan tatib yang lama yakni tahun 2020. Sehingga keputusan tidak merubah tatib.

Mengingat waktu kerja tinggal 3 bulan di tahun ini, jadi DPRD Trenggalek berusaha secepatnya dalam membentuk AKD. Sebab, tanpa adanya AKD tersebut, wakil rakyat belum bisa bekerja.

“Kami rasa hal itu tidak terlalu ada dinamika yang mengganggu, semoga semua kelengkapan bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom juga menambahkan bahwa setelah menjalani ikrar sumpah dan janji, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 langsung bekerja, salah satunya adalah menyusun tatib DPRD.

Karena, tata tertib tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD. Jadi setelah tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Trenggalek bisa dimulai.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, tapi diharapkan bisa terbentuk secepatnya,” pungkas Muhtarom.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru