Tatib DPRD Trenggalek Gunakan yang Lama, Telah Disepakati Bersama

Kamis, 5 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

RagamWarta.com – Berpacu dengan waktu, DPRD Trenggalek kebut proses pembentukan alat kelengkapan dewan setelah melaweti proses pelantikan anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

Usai susun anggota fraksi selanjutnya DPRD Trenggalek bakal membahas tata tertib lembaga. Namun, tahun ini tartib akan dilewati dengan tetap menggunakan tartib lama yakni tahun 2020.

Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek Sementara Doding Rahmadi bahwa seluruh anggota DPRD tengah mengejar ketertinggalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya dalam waktu dekat akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kami berkomitmen menepati janji untuk terus bekerja pascapelantikan Senin (26/8) lalu,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Namun sebelum pembahasan itu dilakukan, Doding mengatakan bahwa dalam waktu ini seharusnya sudah melakukan pembahasan tentang tata tertib (tatib).

Namun demikian sesuai kesepakatan bersama bahwa untuk tartib akan di lewati, sehingga bakal menggunakan tatib yang lama yakni tahun 2020. Sehingga keputusan tidak merubah tatib.

Mengingat waktu kerja tinggal 3 bulan di tahun ini, jadi DPRD Trenggalek berusaha secepatnya dalam membentuk AKD. Sebab, tanpa adanya AKD tersebut, wakil rakyat belum bisa bekerja.

“Kami rasa hal itu tidak terlalu ada dinamika yang mengganggu, semoga semua kelengkapan bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom juga menambahkan bahwa setelah menjalani ikrar sumpah dan janji, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 langsung bekerja, salah satunya adalah menyusun tatib DPRD.

Karena, tata tertib tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD. Jadi setelah tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Trenggalek bisa dimulai.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, tapi diharapkan bisa terbentuk secepatnya,” pungkas Muhtarom.

 

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru