Tatib DPRD Trenggalek Gunakan yang Lama, Telah Disepakati Bersama

Kamis, 5 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek Sementara.

RagamWarta.com – Berpacu dengan waktu, DPRD Trenggalek kebut proses pembentukan alat kelengkapan dewan setelah melaweti proses pelantikan anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

Usai susun anggota fraksi selanjutnya DPRD Trenggalek bakal membahas tata tertib lembaga. Namun, tahun ini tartib akan dilewati dengan tetap menggunakan tartib lama yakni tahun 2020.

Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek Sementara Doding Rahmadi bahwa seluruh anggota DPRD tengah mengejar ketertinggalan.

Pasalnya dalam waktu dekat akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kami berkomitmen menepati janji untuk terus bekerja pascapelantikan Senin (26/8) lalu,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Namun sebelum pembahasan itu dilakukan, Doding mengatakan bahwa dalam waktu ini seharusnya sudah melakukan pembahasan tentang tata tertib (tatib).

Namun demikian sesuai kesepakatan bersama bahwa untuk tartib akan di lewati, sehingga bakal menggunakan tatib yang lama yakni tahun 2020. Sehingga keputusan tidak merubah tatib.

Mengingat waktu kerja tinggal 3 bulan di tahun ini, jadi DPRD Trenggalek berusaha secepatnya dalam membentuk AKD. Sebab, tanpa adanya AKD tersebut, wakil rakyat belum bisa bekerja.

“Kami rasa hal itu tidak terlalu ada dinamika yang mengganggu, semoga semua kelengkapan bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom juga menambahkan bahwa setelah menjalani ikrar sumpah dan janji, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 langsung bekerja, salah satunya adalah menyusun tatib DPRD.

Karena, tata tertib tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD. Jadi setelah tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Trenggalek bisa dimulai.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, tapi diharapkan bisa terbentuk secepatnya,” pungkas Muhtarom.

 

Berita Terkait

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Berita Terbaru