Izin Tambak Udang Ditutup, Pengusaha di Munjungan Trenggalek Diminta Buat IPAL

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pjs Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati tinjau tambak udang yang disinyalir belum memiliki IPAL

Pjs Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati tinjau tambak udang yang disinyalir belum memiliki IPAL

RagamWarta.com – Polemik pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambak udang di Kecamatan Munjungan Trenggalek temukan kesalahan pengelolaan limbah yang dilakukan pengusaha.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pemantauan setelah adanya protes warga menemukan bahwa beberapa tambak udang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Kasatpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menegaskan bahwa dari hasil pemantauan terdapat dua tambak yang limbahnya langsung dibuang ke sungai tanpa melalui pengolahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sembilan tambak lainnya tidak memiliki IPAL yang memenuhi syarat, sehingga limbahnya mencemari lingkungan sekitar.

“Banyak pelanggaran terkait mutu air dan bau yang dihasilkan dari limbah tambak. Banyak yang tidak membuat IPAL. Parahnya ada dua yang langsung dibuang ke sungai,” jelas Habib, Selasa (15/10/2024).

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah tidak dipatuhinya Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Yang mana Perda ini mengatur tentang penanggulangan pencemaran air, yang banyak dilanggar oleh pengusaha tambak udang di kawasan pesisir Munjungan.

Menanggapi hal ini, PJs Bupati Trenggalek Dyah Ayu Ermawati telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan operasional tambak udang tersebut hingga pengusaha melakukan perbaikan IPAL.

Para pengusaha juga diwajibkan segera memanen udang yang masih dibudidayakan sebelum menutup sementara aktivitas tambak.

Pembekuan ini menjadi momentum bagi para pengusaha tambak untuk berbenah dan meningkatkan standar pengelolaan lingkungan.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pembangunan dan perbaikan IPAL sesuai standar guna memastikan keberlanjutan bisnis tambak udang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan sekitar.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha tambak untuk lebih bertanggung jawab dalam operasionalnya.

Dengan begitu, diharapkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah dan keseimbangan ekosistem di wilayah Munjungan tetap terjaga.

 

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB