Pemkab Trenggalek Resmi Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 7 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan di sebuah pabrik rokok di Trenggalek tengah berkerja.

Pekerjaan di sebuah pabrik rokok di Trenggalek tengah berkerja.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 7 persen, menjadi Rp 2.378.784.

Angka ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal sebesar Rp 2.367.668,60 yang mengikuti arahan Presiden untuk kenaikan 6,5 persen.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengusulkan angka sesuai arahan Presiden, tetapi Gubernur menetapkan angka lebih tinggi, memberikan tambahan kenaikan sebesar Rp 11.115,40 dari usulan kami,” jelas Edy.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, ada peningkatan Rp 155.621. Edy optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Kenaikan ini dianggap sebagai langkah strategis Pemprov Jatim untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah memulai proses sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.

Kepala Disperinaker, Heri Julianto, menjelaskan bahwa sosialisasi dimulai segera setelah keputusan Gubernur diterima.

“Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami langsung bergerak untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkap Heri.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Heri menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan aturan akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.

Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Trenggalek, mengingat daya beli yang meningkat dapat memacu perputaran ekonomi daerah,” harap Heri Julianto.

Kenaikan UMK 2025 di Trenggalek tidak hanya menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap pekerja, namun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Trenggalek.

“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini. UMK yang ditetapkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru