RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 7 persen, menjadi Rp 2.378.784.
Angka ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal sebesar Rp 2.367.668,60 yang mengikuti arahan Presiden untuk kenaikan 6,5 persen.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengusulkan angka sesuai arahan Presiden, tetapi Gubernur menetapkan angka lebih tinggi, memberikan tambahan kenaikan sebesar Rp 11.115,40 dari usulan kami,” jelas Edy.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, ada peningkatan Rp 155.621. Edy optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kenaikan ini dianggap sebagai langkah strategis Pemprov Jatim untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah memulai proses sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.
Kepala Disperinaker, Heri Julianto, menjelaskan bahwa sosialisasi dimulai segera setelah keputusan Gubernur diterima.
“Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami langsung bergerak untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkap Heri.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Heri menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan aturan akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan.
“Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Trenggalek, mengingat daya beli yang meningkat dapat memacu perputaran ekonomi daerah,” harap Heri Julianto.
Kenaikan UMK 2025 di Trenggalek tidak hanya menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap pekerja, namun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Trenggalek.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini. UMK yang ditetapkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat,” pungkasnya.






