Tingginya Angka Cerai Gugat di Trenggalek Didominasi Faktor Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Pemohon menunggu antrean sidang di Pengadilan Agama Trenggalek.

Doc. Pemohon menunggu antrean sidang di Pengadilan Agama Trenggalek.

RagamWarta.com – Nampaknya masyarakat Trenggalek sudah semakin sadar akan resiko perceraian. Hal tersebut nampak dari menurunnya angka perceraian di tahun 2024 kemarin.

Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Ahmad Turmudi menjelaskan bahwa jika dibanding tahun 2023, angka perceraian di tahun 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Berdasarkan perkara masuk tahun 2023 terdapat 2063 perkara perceraian. Sedangkan pada tahun 2024, perkara perceraian yang masuk sebanyak 1984 perkara,” kata Turmudi, Kamis (9/1/1024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun menunjukkan grafik penurunan, fenomena istri gugat cerai suami masih mendominasi. Di tahun 2024 cerai gugat ada 1225 perkara, sedangkan cerai talak 334 perkara.

“Sedangkan tahun 2023, perkara cerai gugat ada 1123 perkara, sedangkan perkara cerai talak sebanyak 479 perkara. Meski turun, angka perceraian yang mendominasi tetap perkara cerai gugat,” ujar Turmudi.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian terjadi.

“Perceraian yang disebabkan faktor ekonomi tercatat ada 822 perkara. Karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus 502, lalu meninggalkan salah satu pihak 43 perkara. Ada juga karena zina 26 perkara,  KDRT 22 perkara,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Humas PA Trenggalek juga meminta pasangan suami istri harus terbuka satu sama lain. Karena permasalahan muncul karena adanya gengsi antara suami istri. Sehingga masalah komunikasi muncul.

“Senantiasa terbuka dan menjalin komunikasi yang baik. Jalin komunikasi tentang apapun itu yang dapat memperkecil timbulnya masalah keluarga,” saran Turmudi.

Tidak hanya suami istri, orang tua juga wajib mendampingi rumah tangga anaknya dalam proses pra nikah, mulai dari pengalaman dan pengetahuan.

Terakhir, pihaknya juga mengklaim bahwa PA Trenggalek juga mempunyai andil yang cukup besar dalam menekan angka perceraian. Karena dalam persidangan proses perceraian ada upaya perdamaian atau biasa disebut mediasi.

“Namun jika dalam mediasi dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian sudah menjadi kewenangan hakim,” imbuhnya.

Maka dari itu, Turmudi juga berharap dan mengimbau masyarakat jika akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama agar alangkah baiknya melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.

“Alangkah baiknya di pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ada dua jenis utama perceraian. Yang pertama ada cerai gugat dan kedua ada cerai talak. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya.

Sementara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh pihak suami dengan menyatakan keinginannya untuk menceraikan istri.

Baik cerai gugat maupun cerai talak sama-sama bertujuan untuk mengakhiri pernikahan. Adapun perbedaan ada pada siapa yang mengajukan dan bagaimana prosedurnya di Pengadilan Agama.

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru