Ditinggal Masuk Penjara, Ponpes Mambaul Hikam Milik Supar Terancam Ditutup

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

RagamWarta.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini pantas disematkan pada Imam Syafii (52) alias Supar.

Bagaimana tidak, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara 14 tahun, Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang telah ia dirikan terancam ditutup izin operasionalnya.

Seperti pernyataan Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan segera mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan izin operasional Ponpes Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak,” ujar Ibadi, Selasa (4/3/2025).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi

Ponpes Tak Lagi Beroperasi

Saat ini, aktivitas pendidikan di Ponpes Mambaul Hikam telah berhenti total. Para santri telah dipulangkan, dan ponpes tidak lagi menggelar kegiatan belajar-mengajar.

“Untuk saat ini, ponpes sudah tidak melakukan kegiatan, dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” jelas Nur Ibadi.

Pencabutan izin operasional ponpes ini juga didasarkan pada ketidakterpenuhan syarat pendirian ponpes. Menurut regulasi, ada lima rukun pendirian ponpes, yakni keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, serta asrama.

“Dengan pimpinan ponpes yang kini tengah menjalani hukuman penjara, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat,” tegasnya.

Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Evaluasi Ketat untuk Cegah Kasus Serupa

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di Trenggalek belakangan ini, menjadi peringatan bagi Kemenag Trenggalek untuk meningkatkan pengawasan terhadap ponpes.

“Kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi dan pengawasan, termasuk saat pengajuan izin pendirian ponpes,” tegas Nur Ibadi.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru