RagamWarta.com – Beberapa hari belakangan ramai diberitakan ada iuran untuk Mobil Siaga yang dilakukan oleh Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dikutip dari isi surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025, meminta iuran sebesar Rp50.000 per Kartu Keluarga (KK).
Yang disayangkan, isi surat pemberitahuan yang diterbitkan tidak secara eksplisit menyebutkan apakah iuran itu bersifat wajib atau tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades Mengklaim Surat Pemberitahuan Hasil Musdes
Sururi selaku Kepala Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa keputusan pengadaan mobil siaga merupakan hasil musyawarah desa (musdes) dan bersifat sukarela.
“Dari rapat RT/RW dan Pemerintah Desa, disepakati bahwa untuk mempermudah pengadaan mobil, dibentuklah panitia pengadaan yang telah disetujui melalui musdes,” jelas Sururi dikutip dari Suara Trenggalek.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pengadaan mobil siaga bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial warga, termasuk rukun kematian. Ia menyebut, mobil siaga sebelumnya juga diperoleh dari sumbangan warga namun kini sudah rusak.
“Saat itu ada beberapa warga yang mampu menyumbang Rp2 juta hingga Rp3 juta. Kami ingin semua warga merasa memiliki dan tidak ada unsur komersialisasi dalam penggunaan mobil ini,” tambahnya.
Kades Enggan Gunakan Dana Desa Karena Ribet
Kades Sukowetan juga menjelaskan bahwa pengadaan mobil siaga sebenarnya bisa menggunakan Dana Desa (DD) atau APBDes, tetapi prosedurnya terlalu rumit.
“Jika menggunakan Dana Desa, pengalaman di desa lain seperti di Jombang mengalami banyak kendala terkait SPj, SOP, dan sebagainya. Kami tidak ingin terlibat dalam hal itu,” ujar Sururi dikutip dari Kabar Trenggalek.
Klarifikasi Kades Sukowetan, Ngaku Iuran Tidak Wajib
Kepala Desa Sukowetan, Sururi menegaskan bahwa iuran untuk pengadaan mobil siaga tidak bersifat wajib. Pihaknya menduga ada kesalahan komunikasi di tingkat RT saat menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada masyarakat.
“Mungkin ada kekeliruan dalam penyampaian dari Pak RT ke warga, karena dalam surat pemberitahuan tidak ada satu pun kata-kata yang menyatakan iuran ini wajib,” kata Sururi, Minggu (16/3/2025).

Pihak Desa Sepakat Merevisi Surat Pemberitahuan
Sururi juga menegaskan bahwa pihak desa melakukan revisi surat pemberitahuan pada Senin (17/3/2025), bertepatan dengan rapat tahunan menjelang Idulfitri.
“Jadi setiap menjelang Idulfitri, kami mengumpulkan seluruh RT/RW untuk membahas berbagai hal di desa. Sekalian kita rembuk masalah ini,” kata Sururi.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, panitia dan Pemerintah Desa Sukowetan sepakat merevisi surat pemberitahuan. Perubahan utama yang akan dilakukan meliputi:
Penghapusan ketentuan iuran minimal Rp50 ribu per KK dan memperjelas bahwa iuran bersifat sukarela.
Hal senada juga ditegaskan Purwito selaku Ketua Panitia. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak keberatan dengan revisi ini.
“Apabila warga mau menyumbang, syukur Alhamdulillah. Tapi jika tidak pun tidak apa-apa,” kata Purwito.






