RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.
THR mulai ditransfer ke rekening penerima sejak Kamis (20/3/2025).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko mengungkapkan bahwa pencairan dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 4 Tahun 2025.
“Begitu PP keluar, kami segera menyiapkan Perbup. Setelah terbit, kami mengirimkan surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan THR,” jelas Suhartoko, Jumat (21/3/2025).
Jumlah Penerima dan Besaran THR
Dijelaskan SuhartokoTahun ini sebanyak 8.344 orang menerima THR, termasuk PNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD Trenggalek.
Setiap penerima mendapatkan THR sebesar satu kali gaji ditambah dengan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 47 miliar, terdiri dari Rp 39 miliar untuk gaji dan Rp 7 miliar untuk TPP,” ujar Suhartoko.
THR ASN Dibayarkan 100 Persen
Suhartoko juga memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Trenggalek menerima THR secara penuh tanpa pemotongan.
“Belanja pegawai tidak mengalami efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) maupun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” pungkasnya.






