Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Jatim, Targetkan Opini WTP

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Arifin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan tepat waktu adalah wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lainnya. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Bupati Trenggalek, yang akrab disapa Mas Ipin ini juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

Saat menyerahkan laporan LKPD Unaudited tahun 2024 ke (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Bupati Trenggalek didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.

 

Berita Terkait

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun
Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WIB

PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB