RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Arifin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan tepat waktu adalah wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lainnya. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Bupati Trenggalek, yang akrab disapa Mas Ipin ini juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.
Saat menyerahkan laporan LKPD Unaudited tahun 2024 ke (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Bupati Trenggalek didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.






