Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Jatim, Targetkan Opini WTP

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Arifin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan tepat waktu adalah wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lainnya. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Bupati Trenggalek, yang akrab disapa Mas Ipin ini juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

Saat menyerahkan laporan LKPD Unaudited tahun 2024 ke (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Bupati Trenggalek didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.

 

Berita Terkait

Hadiri Hari Jadi Trenggalek, Wagub Emil Dardak Ungkap Potensi Pesisir Selatan
Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI
JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:07 WIB

Hadiri Hari Jadi Trenggalek, Wagub Emil Dardak Ungkap Potensi Pesisir Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:04 WIB

Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot

Berita Terbaru