Ketahuan Rakit Petasan untuk Balon Udara, Pemuda Kampak Trenggalek Ditangkap Polisi

Minggu, 6 April 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Trenggalek rilis kasus tindak pidana penggunaan bahan peledak jenis petasan.

Satreskrim Polres Trenggalek rilis kasus tindak pidana penggunaan bahan peledak jenis petasan.

Ragamwarta.com – Ketahuan rakit petasan, seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka perakit petasan berinisial AD karena terindikasi telah membuat atau merakit petasan.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak. Sehingga pada Jumat, 4 April 2025 pukul 09.30 WIB, pelaku dan barang bukti kami amankan,” jelas AKP Eko, Minggu (5/4/2025)

Barang Bukti Petasan dan Bahan Peledak

Dari tersangka, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 toples serbuk KCLO (komponen utama bahan peledak),
  • 1 toples serbuk belerang,
  • 1 toples serbuk arang,
  • 1 kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan belerang,
  • 1 petasan berdiameter 9 cm yang sudah terisi serbuk dan bersumbu,
  • 1 gulungan petasan kosong.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita 73 petasan siap pakai berdiameter 3,5 cm, 17 gulungan petasan kosong (3,5 cm), 84 gulungan petasan kosong (1 cm), sumbu petasan, 25 lembar kertas sumbu, 2 pipa dan kayu untuk alat pembuat petasan, dan balon udara berukuran panjang 15 meter berdiameter 2 m.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, ada beragam ukuran petasan hingga balon udara.

Dirakit untuk Perayaan Kupatan

AKP Eko mengungkapkan bahwa petasan dan balon udara yang berhasil diamankan rencananya akan digunakan untuk meramaikan perayaan lebaran kupatan.

“Niatnya memang mau diterbangkan dan disulut saat kupatan biar meriah,” ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka membeli bahan-bahan kimia secara online melalui marketplace. Untuk proses perakitan dan pembuatan, ia belajar secara otodidak seperti video YouTube maupun TikTok.

“Daya ledaknya bisa sangat tinggi karena takarannya tidak terukur, bahkan masuk kategori high explosive,” tambah Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto UU RI No. 1 Tahun 1961. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

AKP Eko Widi juga mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan saat perayaan lebaran karena berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian materiil, bahkan korban jiwa.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, apalagi sesuatu hal hal menimbulkan kerugian materiil, bahkan korban jiwa,” tegas AKP Eko.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB