Tergiur Lihat Dompet Tergeletak, Pria 23 Tahun Diamuk Warga Wonorejo Trenggalek

Rabu, 16 April 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stiker bertuliskan doa yang diposting oleh akun Facebook @Nizarul Fu'ad

Stiker bertuliskan doa yang diposting oleh akun Facebook @Nizarul Fu'ad

RagamWarta.com – Tergiur saat melihat dompet tergeletak di ruang tamu, seorang pria berinisial WI (23) harus menanggung akibatnya.

Aksi nekatnya mencuri dompet warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Selasa (15/4/2025), berujung diamuk massa.

Kapolsek Gandusari, Iptu Suhadi menjelaskan bahwa awalnya WI berkeliling dari rumah ke rumah dengan modus mencari sumbangan untuk panti asuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan menjajakan stiker bertuliskan doa, WI mengaku sebagai santri dan meminta sumbangan kepada warga,” terang Iptu Suhadi, Rabu (16/4/2025).

Saat tiba di rumah korban, WI sempat diberi uang oleh pemilik rumah. Usai menerima sumbangan, korban lantas masuk kembali ke dalam rumah. Namun pelaku melihat sebuah dompet tergeletak di ruang tamu.

Melihat kesempatan itu, pelaku tergiur dan nekat kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet tersebut.

“Naasnya, aksi WI dipergoki langsung oleh korban yang spontan mengejar sambil berteriak minta tolong,” lanjut Suhadi.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. WI pun berhasil ditangkap dan sempat diinterogasi oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp118 ribu. Uang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Karena nilai kerugian kecil, korban sudah memaafkan, dan barang bukti telah dikembalikan, maka kasus kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Iptu Suhadi.

Perlu diketahui, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman.

Tujuan utama daripada restorative justice ini adalah menciptakan keadilan yang adil dan berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru