Tergiur Lihat Dompet Tergeletak, Pria 23 Tahun Diamuk Warga Wonorejo Trenggalek

Rabu, 16 April 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stiker bertuliskan doa yang diposting oleh akun Facebook @Nizarul Fu'ad

Stiker bertuliskan doa yang diposting oleh akun Facebook @Nizarul Fu'ad

RagamWarta.com – Tergiur saat melihat dompet tergeletak di ruang tamu, seorang pria berinisial WI (23) harus menanggung akibatnya.

Aksi nekatnya mencuri dompet warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Selasa (15/4/2025), berujung diamuk massa.

Kapolsek Gandusari, Iptu Suhadi menjelaskan bahwa awalnya WI berkeliling dari rumah ke rumah dengan modus mencari sumbangan untuk panti asuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan menjajakan stiker bertuliskan doa, WI mengaku sebagai santri dan meminta sumbangan kepada warga,” terang Iptu Suhadi, Rabu (16/4/2025).

Saat tiba di rumah korban, WI sempat diberi uang oleh pemilik rumah. Usai menerima sumbangan, korban lantas masuk kembali ke dalam rumah. Namun pelaku melihat sebuah dompet tergeletak di ruang tamu.

Melihat kesempatan itu, pelaku tergiur dan nekat kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet tersebut.

“Naasnya, aksi WI dipergoki langsung oleh korban yang spontan mengejar sambil berteriak minta tolong,” lanjut Suhadi.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. WI pun berhasil ditangkap dan sempat diinterogasi oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp118 ribu. Uang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Karena nilai kerugian kecil, korban sudah memaafkan, dan barang bukti telah dikembalikan, maka kasus kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Iptu Suhadi.

Perlu diketahui, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman.

Tujuan utama daripada restorative justice ini adalah menciptakan keadilan yang adil dan berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian.

 

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB