RagamWarta.com – Oknum anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripda LQ, resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Trenggalek Selasa (6/5/2025) dengan tidak menghadirkan Bripda LQ atau dilakukan secara in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa Bripda LQ dinilai melanggar norma agama dan sosial, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena perbuatannya menyimpang, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Setelah terbukti, kasusnya disidangkan oleh Bidpropam,” ujar Ridwan.
Kapolres Trenggalek juga menambahkan bahwa Bripda LQ diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan salah satu personel Polri, namun bukan dari lingkungan Polres Trenggalek.
Keterlibatannya terungkap saat Polda Jawa Timur mengembangkan kasus serupa yang menyeret oknum lain.
“Dari hasil penyidikan, Bripda LQ terbukti pernah melakukan hubungan sesama jenis satu kali, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Ridwan, jenis pelanggaran ini telah lama disosialisasikan kepada seluruh anggota, dan sanksinya jelas yaitu PTDH.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding, tetapi seluruh rangkaian sudah selesai. Putusan final dilakukan di Polda Jatim,” imbuh mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.
Ia pun menekankan bahwa pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas. PTDH terhadap Bripda LQ disebut sebagai bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga disiplin dan nilai-nilai institusi.
“Apalagi terkait disorientasi seksual, sanksinya sudah tegas yaitu pemberhentian,” tandas Ridwan.






