Suka Sesama Jenis, Oknum Anggota Polres Trenggalek Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (kanan).

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (kanan).

RagamWarta.com – Oknum anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripda LQ, resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Trenggalek Selasa (6/5/2025) dengan tidak menghadirkan Bripda LQ atau dilakukan secara in absentia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa Bripda LQ dinilai melanggar norma agama dan sosial, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena perbuatannya menyimpang, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Setelah terbukti, kasusnya disidangkan oleh Bidpropam,” ujar Ridwan.

Kapolres Trenggalek juga menambahkan bahwa Bripda LQ diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan salah satu personel Polri, namun bukan dari lingkungan Polres Trenggalek.

Keterlibatannya terungkap saat Polda Jawa Timur mengembangkan kasus serupa yang menyeret oknum lain.

“Dari hasil penyidikan, Bripda LQ terbukti pernah melakukan hubungan sesama jenis satu kali, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui keseluruhan,” jelasnya.

Menurut Ridwan, jenis pelanggaran ini telah lama disosialisasikan kepada seluruh anggota, dan sanksinya jelas yaitu PTDH.

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding, tetapi seluruh rangkaian sudah selesai. Putusan final dilakukan di Polda Jatim,” imbuh mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.

Ia pun menekankan bahwa pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas. PTDH terhadap Bripda LQ disebut sebagai bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga disiplin dan nilai-nilai institusi.

“Apalagi terkait disorientasi seksual, sanksinya sudah tegas yaitu pemberhentian,” tandas Ridwan.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:02 WIB

Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru