Suka Sesama Jenis, Oknum Anggota Polres Trenggalek Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (kanan).

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki (kanan).

RagamWarta.com – Oknum anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripda LQ, resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Trenggalek Selasa (6/5/2025) dengan tidak menghadirkan Bripda LQ atau dilakukan secara in absentia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa Bripda LQ dinilai melanggar norma agama dan sosial, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena perbuatannya menyimpang, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Setelah terbukti, kasusnya disidangkan oleh Bidpropam,” ujar Ridwan.

Kapolres Trenggalek juga menambahkan bahwa Bripda LQ diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan salah satu personel Polri, namun bukan dari lingkungan Polres Trenggalek.

Keterlibatannya terungkap saat Polda Jawa Timur mengembangkan kasus serupa yang menyeret oknum lain.

“Dari hasil penyidikan, Bripda LQ terbukti pernah melakukan hubungan sesama jenis satu kali, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui keseluruhan,” jelasnya.

Menurut Ridwan, jenis pelanggaran ini telah lama disosialisasikan kepada seluruh anggota, dan sanksinya jelas yaitu PTDH.

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding, tetapi seluruh rangkaian sudah selesai. Putusan final dilakukan di Polda Jatim,” imbuh mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.

Ia pun menekankan bahwa pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas. PTDH terhadap Bripda LQ disebut sebagai bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga disiplin dan nilai-nilai institusi.

“Apalagi terkait disorientasi seksual, sanksinya sudah tegas yaitu pemberhentian,” tandas Ridwan.

 

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB