Tersandung Aturan Nyaleg, Dua Pendamping Desa di Trenggalek Diberhentikan Kemendes

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendamping Desa (AI)

Ilustrasi Pendamping Desa (AI)

RagamWarta.com – Langkah politik yang dipilih dua tenaga Pendamping Desa (PD) asal Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, setelah ikut mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, keduanya resmi diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena dianggap melanggar kontrak kerja.

Kabar pemberhentian dua tenaga Pendamping Desa ini dibenarkan Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Trenggalek, Iswahyudi.

Pihaknya menjelaskan bahwa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung dikirim Kemendes kepada individu yang bersangkutan, tanpa tembusan ke tingkat koordinator daerah.

“Benar, ada dua orang di-PHK. Kami tidak tahu sebelumnya, karena memang tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iswahyudi, Selasa (6/5/2025).

Surat pemberhentian yang tertanggal 22 April 2025 itu menyebut bahwa keduanya diberhentikan karena terbukti mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mengundurkan diri atau mengajukan cuti dari status sebagai tenaga pendamping profesional, sebagaimana tercantum dalam poin g kontrak kerja.

Salah satu nama yang disebut adalah Trianto. Ia mengaku telah menjadi pendamping desa sejak akhir 2016. Ia juga membenarkan menerima surat PHK dalam bentuk soft file, meski secara fisik belum diterima hingga kini.

“Betul, saya dan Mas Sofa. Surat keluar 22 April, saya terima via file digital,” katanya.

Namun Trianto menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg, dirinya telah berupaya memastikan bahwa langkah tersebut tidak melanggar aturan.

Triono bahkan mengklaim ada penyampaian dari partai bahwa pencalonannya tidak menyalahi ketentuan berdasarkan surat edaran KPU RI.

“Dulu sudah dikonfirmasi ke pihak partai dan disampaikan tidak melanggar. Tapi kenyataannya sekarang dinilai melanggar kontrak,” jelasnya.

Trianto mengaku siap menempuh jalur hukum jika rekan-rekannya memutuskan untuk menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau secara pribadi agak berat, tapi kalau ada gerakan bersama saya siap mendukung. Proses ke PTUN masih berjalan karena juga perlu waktu,” tegas Triono.

Hingga kini, posisi dua pendamping desa yang diberhentikan masih kosong dan belum ada proses perekrutan pengganti dari Kemendes.

Perkara ini menyisakan pertanyaan di kalangan pendamping desa lain, tentang batasan afiliasi politik dan kepastian hukum dalam praktik kerja tenaga pendamping profesional.

 

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru

Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/2/2026).

Parlemen

Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:01 WIB