RagamWarta.com – Langkah politik yang dipilih dua tenaga Pendamping Desa (PD) asal Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, setelah ikut mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, keduanya resmi diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena dianggap melanggar kontrak kerja.
Kabar pemberhentian dua tenaga Pendamping Desa ini dibenarkan Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Trenggalek, Iswahyudi.
Pihaknya menjelaskan bahwa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung dikirim Kemendes kepada individu yang bersangkutan, tanpa tembusan ke tingkat koordinator daerah.
“Benar, ada dua orang di-PHK. Kami tidak tahu sebelumnya, karena memang tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iswahyudi, Selasa (6/5/2025).
Surat pemberhentian yang tertanggal 22 April 2025 itu menyebut bahwa keduanya diberhentikan karena terbukti mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mengundurkan diri atau mengajukan cuti dari status sebagai tenaga pendamping profesional, sebagaimana tercantum dalam poin g kontrak kerja.
Salah satu nama yang disebut adalah Trianto. Ia mengaku telah menjadi pendamping desa sejak akhir 2016. Ia juga membenarkan menerima surat PHK dalam bentuk soft file, meski secara fisik belum diterima hingga kini.
“Betul, saya dan Mas Sofa. Surat keluar 22 April, saya terima via file digital,” katanya.
Namun Trianto menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg, dirinya telah berupaya memastikan bahwa langkah tersebut tidak melanggar aturan.
Triono bahkan mengklaim ada penyampaian dari partai bahwa pencalonannya tidak menyalahi ketentuan berdasarkan surat edaran KPU RI.
“Dulu sudah dikonfirmasi ke pihak partai dan disampaikan tidak melanggar. Tapi kenyataannya sekarang dinilai melanggar kontrak,” jelasnya.
Trianto mengaku siap menempuh jalur hukum jika rekan-rekannya memutuskan untuk menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau secara pribadi agak berat, tapi kalau ada gerakan bersama saya siap mendukung. Proses ke PTUN masih berjalan karena juga perlu waktu,” tegas Triono.
Hingga kini, posisi dua pendamping desa yang diberhentikan masih kosong dan belum ada proses perekrutan pengganti dari Kemendes.
Perkara ini menyisakan pertanyaan di kalangan pendamping desa lain, tentang batasan afiliasi politik dan kepastian hukum dalam praktik kerja tenaga pendamping profesional.






