Gugatan Warga Soal Perbup Trenggalek tentang LP2B Ditolak PTUN Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

RagamWarta.com – Gugatan empat warga Trenggalek terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin terkait perubahan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perkara bernomor 60/G/2025/PTUN-SBY itu diputus tidak diterima alias dismissal oleh majelis hakim pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah sejak 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mempermasalahkan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan Perbup Nomor 22 Tahun 2023, serta meminta Bupati untuk menerbitkan kebijakan yang sesuai dengan Perda RTRW. Mereka juga menuntut ganti biaya perkara dari pihak tergugat.

Namun, dalam amar putusannya majelis hakim “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.000.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, membenarkan bahwa gugatan warga tersebut telah ditolak oleh PTUN.

“Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujar Edy melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek, Sri Agustiani sebelumnya telah mengonfirmasi adanya proses persidangan. Menurutnya, perwakilan Pemkab telah hadir dalam sidang klarifikasi pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Pertanyaan dalam sidang lebih banyak ditujukan kepada pihak penggugat. Dari kami menegaskan, bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Agustiani.

Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan akan terus menjalankan kebijakan tata ruang berdasarkan regulasi yang sah dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru