Kekosongan Jabatan Kepala Dinas Adalah Strategi Efisiensi Anggaran Ala Bupati Trenggalek

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tanggapi banyaknya jabatan kepala dinas kosong.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tanggapi banyaknya jabatan kepala dinas kosong.

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin nampaknya sangat totalitas dalam mengemban amanah Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025 ini.

Bagaimana tidak, bukan hanya kegiatan dan pengadaan yang dipangkas, pengadaan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama juga masuk perhitungan efisiensi anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Arifin saat dikonfirmasi awak media usai melantik ASN di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Dikatakan Gus Ipin sapaan akrabnya bahwa kekosongan jabatan kepala dinas merupakan salah satu langkah efisiensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ya strategi efisiensi anggaran saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” ujar Gus Ipin, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, jabatan yang belum terisi secara definitif justru memacu semangat kerja para aparatur sipil negara. Mereka dinilai memiliki motivasi lebih untuk menunjukkan kinerja terbaik demi mendapatkan posisi definitif.

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” tambahnya.

Saat ini, terdapat sembilan kursi pimpinan tinggi pratama yang belum memiliki pejabat definitif. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara dua lainnya masih dibiarkan kosong.

Berikut tujuh jabatan yang saat ini dijabat Plt, antara lain:

  • Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Inspektur
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Adapun dua jabatan yang belum terisi sama sekali yaitu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah memberikan izin khusus kepada kepala daerah terpilih agar dapat segera melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat guna mempercepat pembentukan tim kerja.

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru