Kekosongan Jabatan Kepala Dinas Adalah Strategi Efisiensi Anggaran Ala Bupati Trenggalek

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tanggapi banyaknya jabatan kepala dinas kosong.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tanggapi banyaknya jabatan kepala dinas kosong.

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin nampaknya sangat totalitas dalam mengemban amanah Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025 ini.

Bagaimana tidak, bukan hanya kegiatan dan pengadaan yang dipangkas, pengadaan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama juga masuk perhitungan efisiensi anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Arifin saat dikonfirmasi awak media usai melantik ASN di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Dikatakan Gus Ipin sapaan akrabnya bahwa kekosongan jabatan kepala dinas merupakan salah satu langkah efisiensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ya strategi efisiensi anggaran saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” ujar Gus Ipin, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, jabatan yang belum terisi secara definitif justru memacu semangat kerja para aparatur sipil negara. Mereka dinilai memiliki motivasi lebih untuk menunjukkan kinerja terbaik demi mendapatkan posisi definitif.

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” tambahnya.

Saat ini, terdapat sembilan kursi pimpinan tinggi pratama yang belum memiliki pejabat definitif. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara dua lainnya masih dibiarkan kosong.

Berikut tujuh jabatan yang saat ini dijabat Plt, antara lain:

  • Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Inspektur
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Adapun dua jabatan yang belum terisi sama sekali yaitu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah memberikan izin khusus kepada kepala daerah terpilih agar dapat segera melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat guna mempercepat pembentukan tim kerja.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru