Sidang Perdana, Terdakwa Pengrusakan Polsek Watulimo Dengarkan Dakwaan JPU

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

RagamWarta.com – 10 terdakwa kasus perusakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo Trenggalek akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbang karena para terdakwa merupakan anggota dari oknum perguruan pencak silat, maka proses persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dijelaskan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada tiga dakwaan yang dilayangkan JPU dalam sidang perdana ini. Yang pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Yang kedua Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan ketiga Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan. Para terdakwa terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ginting.

Pihaknya menjelaskan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa semua terdakwa hadir dalam persidangan dan kooperatif saat dikonfirmasi tentang identitas diri.

“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Semua terdakwa hadir dan kooperatif. Proses berlangsung lancar dengan pengamanan yang cukup dari pihak kepolisian,” ujar Ginting usai persidangan.

“Sementara untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” lanjut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Perlu diketahui, proses persidangan perkara pengrusakan Polsek Watulimo ini dipisah menjadi dua. 8 orang masuk dalam pengrusakan, sementara dua orang lainnya masuk dalam kategori dalang kerusuhan.

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru