Sidang Perdana, Terdakwa Pengrusakan Polsek Watulimo Dengarkan Dakwaan JPU

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

RagamWarta.com – 10 terdakwa kasus perusakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo Trenggalek akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbang karena para terdakwa merupakan anggota dari oknum perguruan pencak silat, maka proses persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dijelaskan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada tiga dakwaan yang dilayangkan JPU dalam sidang perdana ini. Yang pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Yang kedua Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan ketiga Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan. Para terdakwa terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ginting.

Pihaknya menjelaskan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa semua terdakwa hadir dalam persidangan dan kooperatif saat dikonfirmasi tentang identitas diri.

“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Semua terdakwa hadir dan kooperatif. Proses berlangsung lancar dengan pengamanan yang cukup dari pihak kepolisian,” ujar Ginting usai persidangan.

“Sementara untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” lanjut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Perlu diketahui, proses persidangan perkara pengrusakan Polsek Watulimo ini dipisah menjadi dua. 8 orang masuk dalam pengrusakan, sementara dua orang lainnya masuk dalam kategori dalang kerusuhan.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru