Satlantas Polres Trenggalek Tertibkan Kendaraan Odol di Jalur Nasional

Senin, 9 Juni 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Trenggalek razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di perbatasan Trenggalek - Ponorogo.

Satlantas Polres Trenggalek razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di perbatasan Trenggalek - Ponorogo.

RagamWarta.com – Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek pada Senin (9/6/2025).

Penertiban ini dilakukan Satlantas Polres Trenggalek untuk menekan pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa razia sudah rutin dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, terutama di jalur nasional Trenggalek–Tulungagung hingga Ponorogo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejumlah kendaraan barang yang secara kasat mata melebihi batas dimensi dan muatan langsung kami hentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya,” jelas AKP Sony.

Ia menyebut, tindakan tegas telah diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga tilang.

Lebih lanjut, AKP Sony menegaskan bahwa kendaraan Odol berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Ia mencontohkan kejadian truk terguling di ruas jalan Trenggalek–Tulungagung beberapa hari lalu akibat kelebihan muatan.

“Di beberapa daerah, sudah banyak terjadi kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal serupa terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Selain membahayakan keselamatan, kendaraan Odol juga dinilai merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami imbau kepada seluruh pengemudi, khususnya angkutan barang, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa muatan berlebih demi keselamatan dan kelancaran di jalan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek
Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam
Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari
Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Berita Terbaru