RagamWarta.com – Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek pada Senin (9/6/2025).
Penertiban ini dilakukan Satlantas Polres Trenggalek untuk menekan pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa razia sudah rutin dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, terutama di jalur nasional Trenggalek–Tulungagung hingga Ponorogo.
“Sejumlah kendaraan barang yang secara kasat mata melebihi batas dimensi dan muatan langsung kami hentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya,” jelas AKP Sony.
Ia menyebut, tindakan tegas telah diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga tilang.
Lebih lanjut, AKP Sony menegaskan bahwa kendaraan Odol berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Ia mencontohkan kejadian truk terguling di ruas jalan Trenggalek–Tulungagung beberapa hari lalu akibat kelebihan muatan.
“Di beberapa daerah, sudah banyak terjadi kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal serupa terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Selain membahayakan keselamatan, kendaraan Odol juga dinilai merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami imbau kepada seluruh pengemudi, khususnya angkutan barang, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa muatan berlebih demi keselamatan dan kelancaran di jalan,” pungkasnya.






