RagamWarta.com – Ketua DPRD Trenggalek dukung kerja sama Pemkab Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Menurut Doding Rahmadi, pengelolaan sampah sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah sejak lama. Salah satunya pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah yang menelan anggaran Rp9,4 miliar di tahun 2017.
“Trenggalek punya visi Net Zero Carbon. Termasuk bagaimana sampah kita dikelola dengan baik. Maka kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam kerja sama itu,” ujar Doding, Senin (16/6/2025).
Ia menilai, selain menjadi solusi pengelolaan sampah, kehadiran PLTSa juga membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal. Walaupun tidak seluruhnya dapat diisi warga Trenggalek karena mengingat perlengkapannya.
“Kalau semua dari Trenggalek saya rasa tidak mungkin karena ada teknologi yang canggih. Tapi sebanyak-banyaknya harus dari Trenggalek kalau memang mampu,” jelasnya.
Politisi yang berangkat dari PDIP itu juga menekankan akan pentingnya aspek transfer ilmu dan teknologi melalui proyek ini. Dengan begitu, tenaga kerja lokal dapat memperoleh pengalaman dan keahlian untuk menghadapi peluang serupa di masa mendatang.
Pihaknya juga berharap proyek PLTSa di Trenggalek ini bisa segera direalisasikan, mengingat banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah potensi penyediaan armada pengangkut sampah oleh perusahaan.
“Kita di TPS 3R dan pengolahan sampah lainnya sampai hari ini masih kekurangan armada. Kalau nanti perusahaan bisa bantu sediakan armada, itu luar biasa,” ungkapnya.
Selain manfaat operasional, kerja sama ini juga mendatangkan keuntungan finansial bagi daerah. Lahan milik Pemkab disewakan selama 30 tahun dengan nilai sewa Rp1,25 miliar per 10 tahun.
Menariknya lagi, Pemkab Trenggalek juga bakal memperoleh kepemilikan golden share sebesar 5 persen dari nilai investasi, yang akan diberikan setelah perusahaan beroperasi selama lima tahun.
“Setelah 30 tahun berjalan, asetnya juga akan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi nanti ada transfer teknologi yang benar-benar bisa langsung dijalankan oleh Pemkab,” pungkasnya.






