Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal di Pelabuhan Prigi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian genset kapal di pelabuhan Prigi. Tersangka utama dan dua penadah barang curian diperlihatkan ke publik.

Konferensi pers kasus pencurian genset kapal di pelabuhan Prigi. Tersangka utama dan dua penadah barang curian diperlihatkan ke publik.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan pencurian berulang yang menyasar kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Dalam menjalankan aksinya, tiga orang pelaku yang berhasil diamankan memainkan perannya masing-masing. Satu sebagai pelaku utama pencurian dan dua lainnya sebagai penadah barang curian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan bahwa keberhasilan Polres Trenggalek dalam pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan nelayan yang kehilangan genset kapal sejak Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yang berinisial DM, serta dua penadah yang masing-masing berinisial KM (56) dan HW (39).

“Total ada lima laporan pencurian dan dua laporan penadahan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tujuh unit genset dari rumah dua penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelas Ridwan, Senin (23/6/2025).

AKBP Ridwan juga menjelaskan bahwa genset yang dicuri merupakan milik kapal motor Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar.

Para pemilik kapal baru menyadari genset mereka raib saat hendak melaut. Salah satu korban, AR (40), melaporkan kehilangan genset dua tak Yamaha miliknya dari KM Candra ke Polsek Watulimo pada 10 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil melacak barang bukti ke dua lokasi berbeda. KM diketahui membeli dua unit genset dari DM pada Mei 2025, sementara HW membeli empat unit genset sejak Maret 2025.

“Selain tujuh unit genset, kami juga menyita barang bukti lain seperti tangki cadangan dengan stiker Yamaha ET-1, sepeda motor Scoopy, rantai besi, gembok, dan kunci T,” ungkap Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Trenggalek juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Trenggalek, termasuk kejahatan yang merugikan nelayan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat bisa membuahkan hasil. Penadahan adalah bagian dari kejahatan, dan kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru