Forkopimda Jadi Satgas MBG Trenggalek, Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembentukan Satgas MBG Trenggalek ini sebagai langkah nyata Pemkab Trenggalek dalam mengawal pelaksanaan program nasional yang digagas pemerintah pusat.

Dalam struktur Satgas MBG Trenggalek yang telah terbentuk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didapuk sebagai penanggung jawab utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa keterlibatan Forkopimda untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

“Penanggung jawabnya adalah Forkopimda, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengarah Satgas dijabat oleh Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana diemban oleh Sekretaris Daerah, dengan wakil ketuanya Asisten 1 dan Asisten 2.

Sementara posisi Sekretaris Satgas dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan jajaran anggota terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Sosial.

Tak hanya itu, Satgas MBG Trenggalek juga melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, hingga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.

“Tugas Satgas ini mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG, serta menampung keluhan masyarakat,” jelas Saeroni.

Menurutnya, Bupati Trenggalek juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau tidak sesuai ketentuan, sesuai SE Bupati, kita bisa mengusulkan kepada BGN agar dilakukan penghentian sementara atau permanen,” ujarnya.

Saeroni menambahkan, sejauh ini belum ada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi.

“Memang sudah ada pengaduan, tapi sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, terutama terkait standar gizi dan aspek higienis-sanitasi.

“Namun untuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih belum kita rumuskan,” pungkas Saeroni.

 

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru