KSP Serambi Dana Trenggalek Akui Simpan Ijazah Eks Karyawan, Dalih Belum Selesaikan Prosedur Keluar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kantor KSP Serambi Dana cabang Trenggalek saat melaksanakan aktivitas.

Suasana kantor KSP Serambi Dana cabang Trenggalek saat melaksanakan aktivitas.

RagamWarta.com – Dugaan penahanan ijazah dan BPKB milik mantan karyawan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau disingkat KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek buka suara.

Pihak koperasi akhirnya mengakui masih menyimpan dokumen pribadi milik eks karyawan yang sebelumnya ramai diberitakan. Walaupun demikian, pihak koperasi membantah tudingan penahanan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga mantan karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana untuk mengambil ijazah dan BPKB yang diserahkan saat awal bekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak koperasi menolak menyerahkan dengan alasan eks karyawan harus datang sendiri ke kantor untuk menyelesaikan prosedur pengunduran diri.

Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya memang masih menyimpan dokumen pribadi mantan karyawan tersebut, namun bukan dalam konteks menahan.

“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan baik. Kami punya prosedur, jika masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” terang Budi, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mantan karyawan tersebut belum menuntaskan proses over cup atau serah terima tanggung jawab kerja sebelum keluar. Karena itu, pihak koperasi meminta agar yang bersangkutan datang langsung ke kantor untuk menyelesaikan prosedur secara baik-baik.

“Tadi yang datang keluarganya. Kami meminta eks karyawan itu datang sendiri agar bisa bertemu dan pamit baik-baik. Setelah prosedurnya selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya,” jelasnya.

Meski begitu, pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen pribadi berupa ijazah dan BPKB masih berada di tangan koperasi hingga saat ini. Pihak keluarga yang datang pun tidak berhasil membawa pulang dokumen tersebut.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja, kecuali apabila pendidikan pekerja tersebut dibiayai oleh perusahaan.

Dalam kasus ini, ijazah eks karyawan diperoleh secara mandiri tanpa pembiayaan dari KSP Serambi Dana.

Sebelumnya, laporan dugaan penahanan dokumen pribadi ini juga mendapat perhatian dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek.

Pihak dinas menyatakan siap memverifikasi laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

 

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru