RagamWarta.com – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini makin mudah. Masyarakat Trenggalek cukup menggunakan aplikasi Super App Polri tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan atau Kasat Intelkam Polres Trenggalek Iptu Mohammad Yusuf mengatakan bahwa inovasi pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memangkas waktu dan memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK.
“Semuanya sudah include dalam aplikasi tersebut. Jadi pemohon tidak perlu lagi membawa berkas pribadi. Cukup pakai ponsel, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena menggunakan sistem pelayanan berbasis digital,” jelas Yusuf, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa lewat SKCK online, pemohon bebas memilih lokasi pengambilan hasil cetak di Polres mana pun di seluruh Indonesia. Pembayaran pun lebih praktis karena bisa dilakukan melalui Briva.
“Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah atau luar Trenggalek,” imbuhnya.
Yusuf juga menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga yang bernama Yudi Prasetyo mengaku puas dengan aplikasi Super App Polri. Menurutnya, layanan melalui aplikasi Super App Polri benar-benar membantu dan efisien.
“Cepat dan mudah. Ndak perlu nunggu antrean. Pelayanannya juga ramah, ada kopi dan jajanan gratis pula,” tuturnya sambil tersenyum.
Ia berharap, terobosan digital semacam ini bisa menjadi pilot project bagi pelayanan publik lainnya di Kabupaten Trenggalek.
Berikut Langkah-langkah Mengurus SKCK Online via Super App Polri:
- Unduh Aplikasi: Unduh Super App Polri di Playstore atau App Store.
- Registrasi dan Verifikasi Akun: Daftar menggunakan nomor HP dan email, lengkapi profil dengan data diri, unggah foto KTP dan selfie, lalu tunggu proses verifikasi.
- Tunggu Verifikasi Akun: Pastikan akun telah diverifikasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pilih Menu SKCK: Setelah akun aktif, klik fitur “SKCK” pada tampilan utama aplikasi.
- Ajukan SKCK: Pilih opsi “Ajukan SKCK” kemudian klik “Mulai”, isi seluruh data yang diminta secara lengkap.
- Isi Data Lengkap: Masukkan data pribadi, keperluan pembuatan SKCK, lokasi pengambilan, riwayat pendidikan, catatan pidana, serta ciri fisik.
- Unggah Dokumen: Unggah berkas seperti KTP, KK, akta lahir/ijazah, pas foto 4×6 background merah, dan pastikan BPJS Kesehatan aktif.
- Pilih Lokasi Pengambilan SKCK: Pemohon bisa memilih Polres mana saja di seluruh Indonesia untuk mencetak SKCK fisik, tidak harus sesuai domisili KTP.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 melalui Briva sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Cek Status SKCK: Tunggu notifikasi bahwa SKCK telah selesai. SKCK digital dapat langsung diunduh dari aplikasi, sementara untuk versi fisik cukup datang ke Polres yang dipilih dengan membawa bukti pendaftaran dan KTP asli.











