Penerapan Perubahan SOTK Trenggalek Dimulai 2026, Pemkab Targetkan Pelantikan Pejabat Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto saat pimpin upacara di kantor Setda Trenggalek.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto saat pimpin upacara di kantor Setda Trenggalek.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah bersiap membuka babak baru dalam tata kelola birokrasi daerah. Empat dinas baru hasil perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK Trenggalek dipastikan mulai beroperasi pada 1 Januari 2026.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan bahwa Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh proses pengisian jabatan tuntas sebelum akhir Desember 2025 agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Selanjutnya, kami akan mengisi jabatan untuk kelembagaan baru seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Peternakan dan Perikanan Trenggalek,” ujar Edy, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menegaskan pelantikan pejabat baru dijadwalkan paling lambat 31 Desember 2025. Dengan begitu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hasil restrukturisasi bisa langsung bekerja sejak awal Januari 2026.

Baca juga :  Hampir Semua SD di Trenggalek Alami Kerusakan Ringan, Anggaran Perbaikan Tetap Didukung DAU

“Target kami, akhir Desember semua sudah dilantik. Januari 2026 SOTK baru harus langsung jalan,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan kesiapan anggaran operasional empat dinas baru telah masuk dalam APBD 2026. Dengan demikian, tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaan tugas perdana OPD tersebut.

“Insyaallah anggaran sudah siap, jadi tahun depan semua OPD baru bisa langsung bekerja,” tambahnya.

Restrukturisasi Besar, Jumlah OPD Tetap 26

Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau disingkat SOTK Trenggalek ini disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek pada 18 Juli 2025.

Baca juga :  Wabup Trenggalek Hadiahi Kontingen MTQ di Momen Hari Santri

Meski terdapat pembentukan dinas baru, jumlah total perangkat daerah di Trenggalek tetap 26 karena ada penggabungan dan pemisahan beberapa dinas lama.

Berikut sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – kini memiliki 5 bidang, dengan bidang persampahan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – hasil perubahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup. Kini mengelola 3 bidang dan menangani urusan persampahan.
  3. Dinas Pendidikan – hasil pemisahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Fokus pada urusan pendidikan dengan mengampu 4 bidang.
  4. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) – lembaga baru dengan 3 bidang, mengurusi kepemudaan dan olahraga di Trenggalek.
  5. Dinas Perikanan dan Peternakan – gabungan dua dinas lama, memiliki 4 bidang untuk mengelola urusan perikanan dan peternakan.
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan – kini memiliki 4 bidang yang menangani perumahan, permukiman, dan transportasi.
  7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) – perubahan nomenklatur dari BKD dengan 3 bidang.
  8. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) – perubahan nama dari Bappeda Litbang dengan mengampu 4 bidang.
  9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) – sebelumnya bernama Badan Keuangan Daerah, kini memiliki 6 bidang dengan fungsi penunjang keuangan daerah.
Baca juga :  Bupati Trenggalek Tekankan PPPK Harus Buktikan Diri Tak Jadi Beban APBD

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Trenggalek Siapkan Program Khusus Sambut Rute Baru Super Air Jet Kediri
Sekda Trenggalek Ajak ASN dan PKL Jaga Kebersihan Alun-Alun
Pemkab Trenggalek dan Universitas Terbuka Teken Kerja Sama Bidang Pendidikan
Wabup Trenggalek Hadiahi Kontingen MTQ di Momen Hari Santri
Peringati Hari Santri, ASN Trenggalek Diwajibkan Pakai Baju Muslim Tiga Hari
Bupati Trenggalek Tekankan PPPK Harus Buktikan Diri Tak Jadi Beban APBD
Hampir Semua SD di Trenggalek Alami Kerusakan Ringan, Anggaran Perbaikan Tetap Didukung DAU
Dana Transfer Pusat Turun Rp120 Miliar, Wabup Trenggalek Pastikan Program Kerakyatan Tetap Jalan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:05 WIB

Penerapan Perubahan SOTK Trenggalek Dimulai 2026, Pemkab Targetkan Pelantikan Pejabat Akhir Tahun Ini

Kamis, 6 November 2025 - 18:06 WIB

Bupati Trenggalek Siapkan Program Khusus Sambut Rute Baru Super Air Jet Kediri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Sekda Trenggalek Ajak ASN dan PKL Jaga Kebersihan Alun-Alun

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Trenggalek dan Universitas Terbuka Teken Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Wabup Trenggalek Hadiahi Kontingen MTQ di Momen Hari Santri

Berita Terbaru