RagamWarta.com – Upaya Trenggalek untuk menekan angka perkawinan anak terus menunjukkan hasil positif. Sejak program pencegahan yang dicanangkan pada 2021 berjalan, tren kasus menurun hingga sekitar 70 persen.
Namun, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa Trenggalek belum dapat menyandang status sebagai kabupaten nol perkawinan anak. Menurutnya, capaian itu hanya mungkin apabila perubahan terjadi di level desa.
Hal itu disampaikan Mas Ipin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan sejauh ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah desa yang memegang kendali administratif proses pernikahan.
“Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik penurunannya sejak kita launching di 2021. Di Panggul yang awalnya hampir 5 persen sekarang nol koma. Di Munjungan dulunya 6 persen menjadi satu koma. Di Kampak dari 5 persen menjadi nol koma,” ujar Bupati.
Mas Ipin menyebut peran desa sangat menentukan karena desa mengeluarkan Formulir N1 yang menjadi dasar pengajuan ke Pengadilan Agama.
Ketika desa peduli, proses pencegahan dapat berjalan secara efektif. Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan kasus turun dari sekitar 90 per tahun menjadi 30-an kasus.
“Faktor penurunannya karena kita melibatkan desa, karena sekali lagi tanda tangan kepala desa itu penting,” tandasnya.
Meski tren penurunan cukup drastis, Mas Ipin menegaskan bahwa Trenggalek belum bisa disebut sebagai kabupaten nol perkawinan anak.
Hal ini dikarenakan pendekatan kabupaten tidak relevan karena desa merupakan unit pertama yang mengetahui kondisi warganya.
“Kabupaten kita itu bukan kabupaten nol perkawinan anak, tapi desa nol perkawinan anak. Desalah yang tahu mana yang mau punya hajat, rumahnya di mana, kondisinya seperti apa. Mereka yang memfasilitasi pertama kali,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental calon pengantin demi menghindari dampak sosial maupun kesehatan.
Ia juga menilai bahwa pernikahan tidak hanya soal sah secara hukum agama, tetapi membutuhkan kesiapan berpikir dan kecakapan hidup.
“Pernikahan sah dan legal itu baik, tetapi lebih baik dipersiapkan. Kalau kita yang beragama Islam, syaratnya tidak hanya baligh tapi juga aqil,” ungkapnya.
Di sisi lain, tantangan masih muncul terutama dari kasus married by accident yang dipicu minimnya pengawasan orang tua. Faktor pekerjaan membuat sebagian orang tua bekerja di luar daerah sehingga anak kurang terpantau.
Mas Ipin berharap pengawasan dapat menjadi tanggung jawab bersama agar generasi muda terhindar dari pergaulan yang merugikan masa depan mereka.
Untuk memperkuat upaya yang sudah berjalan, Bupati mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar gerakan desa nol perkawinan anak diperbesar.
Langkah ini dinilai paling mungkin dilakukan di tengah penurunan fiskal daerah. Menurutnya, gerakan berbasis tokoh desa lebih efektif dibandingkan membentuk program baru yang membutuhkan anggaran besar.
“Nanti apresiasinya apa? Mungkin kita bisa memberikan hadiah fiskal kepada desa. Dengan menggerakkan tokoh-tokoh yang ada, ini bisa menjadi solusi,” tutupnya.






