RagamWarta.com – Kasus penolakan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau disingkat KDMP di Trenggalek mulai mencuat publik. Dua lokasi sekolah dasar diketahui mendapat aksi protes warga.
Di tengah konflik tata ruang dan kebutuhan ekonomi desa, pernyataan resmi Diskomidag Trenggalek membawa nuansa baru bahwa pemilihan lahan yang merupakan aset desa di area sekolah dianggap legal.
Berikut 2 Titik Penolakan KDMP di Trenggalek yang Mencuat ke Publik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak

Rencana pembangunan gerai KDMP di lahan yang berada dalam lingkungan SDN 1 Karangrejo memicu reaksi keras. Pada 28 November 2025, muncul sekitar enam banner penolakan di pagar sekolah yang dipasang oleh pihak yang menyebut dirinya
“Masyarakat Peduli Pendidikan” dan alumni sekolah. Pesan di banner antara lain “Kami menolak pembangunan KDMP di lingkungan pendidikan” dan “Alumni SDN 1 Karangrejo menolak keras pendirian KDMP”.
Pihak sekolah mengaku tidak tahu siapa yang memasang banner tersebut, sementara pemerintah desa menyatakan belum menerima surat resmi terkait jadwal pembangunan KDMP. Mereka membuka kemungkinan untuk merelokasi lokasi asal sesuai aturan.
SDN 1 Gondang, Kecamatan Tugu

Penolakan juga muncul dari para wali murid di SDN 1 Gondang, yang khawatir bahwa pembangunan gerai KDMP di halaman sekolah akan mengurangi ruang aktivitas siswa dan mengganggu kenyamanan belajar.
Wali murid bahkan telah menandatangani petisi resmi menolak rencana tersebut.
Meski demikian, Kepala Desa Gondang tetap menyatakan bahwa pembangunan akan dilanjutkan sesuai hasil musyawarah desa. Keputusan ini yang kemudian memancing keberatan dari warga dan orang tua murid.
Sudah Berapa KDMP di Trenggalek Berdiri dan Kenapa Banyak Menunggak
Program KDMP di Trenggalek termasuk ambisius. Sebanyak 157 koperasi dibentuk di seluruh desa sebagai bagian dari program ekonomi desa. Namun hingga penghujung tahun, hanya 5-7 unit yang benar-benar aktif menjalankan usaha.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek Saniran menjelaskan kendala terbesar adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) dan pengalaman manajemen di desa.
Hal ini karena KDMP di Trenggalek itu bukan hasil penggabungan, melainkan entitas baru yang butuh pendampingan.
Untuk menjaga tata kelola dan independensi, Diskomidag menetapkan bahwa pengurus KDMP tidak boleh berasal dari perangkat desa. Sedangkan kepala desa/lurah hanya berperan sebagai pengawas.
“Seperti Kasus di SDN 1 Karangrejo tidak ada yang menyalahi aturan. Lahan yang diusulkan adalah lahan kosong dan aset desa,” ujar Saniran saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, lahan tersebut bukan bagian dari fasilitas pendidikan aktif sehingga legal digunakan untuk gerai KDMP. Saniran juga menyebut bahwa usulan penempatan lahan dilakukan melalui musyawarah desa dan konsultasi dengan camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Sebagai respons terhadap penolakan, pemerintah desa berencana menggelar musyawarah desa ulang untuk mempertimbangkan kelayakan lokasi atau kemungkinan relokasi gerai.
Dinamika Konflik: Skema Ekonomi vs. Kepentingan Pendidikan & Ruang Publik
Penolakan KDMP di area sekolah memunculkan dilema, di satu sisi Pemerintah Daerah mendorong program koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi desa, terutama di tengah banyak koperasi yang belum aktif.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah lahan pendidikan harus “dikorbankan” demi ruang usaha.
Kasus di Karangrejo dan Gondang menunjukkan bahwa keberatan bukan bersifat anti-koperasi, melainkan pro pada ruang publik maupun fasilitas pendidikan.
Warga menolak penempatan KDMP di area sekolah karena menilai hal itu akan mengganggu fungsi pendidikan dan ruang belajar.
Walaupun Saniran menyebut bahwa secara regulasi lahan aset desa boleh digunakan selama bukan bagian dari fasilitas aktif, namun proses musyawarah dan komunikasi dengan masyarakat tampaknya belum memadai.






