RagamWarta.com – Bupati Trenggalek berangkatkan bapak Ali Murtadlo dan ibu Nurul Hidayah berserta 3 anaknya transmigrasi ke Desa Lagading, Kecamatan Pitu Risae, Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga Desa Kendal Rejo, Kecamatan Durenan ini bisa dikatakan beruntung. Bagaimana tidak, tahun ini hanya keluarga mereka yang kebagian kuota transmigrasi dari Trenggalek.
Seperti penjelasan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bahwa dari 16 keluarga kuota transmigrasi se-Jawa Timur, Trenggalek masih kebagian 1 keluarga. Pihaknya banyak berterima kasih kepada Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini bagian dari niat kita untuk distribution of wealth atau transfer kesejahteraan,” ujar Bupati Trenggalek yang akrab disapa Mas Ipin, Jumat (12/12/2025).
Tidak hanya itu, Mas Ipin juga optimis bahwa keluarga yang diberangkatkan tahun ini sudah akrab dan ahli dibidang pertanian. Jadi kemampuan pertanian yang dimiliki di Jawa bisa dibawa ke Sidrap.
“Akan ada transfer of expertise atau transfer pengetahuan disana. Semoga nanti bersama keluarga Jawa Timur lainnya di sana, mereka juga bisa ikut menumbuhkan ekonomi di Sidrap,” harap Bupati Trenggalek.
Sementara itu, Christina Ambarwati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek juga menjelaskan bahwa untuk bisa transmigrasi, sekarang perlu seleksi.
“Ada seleksi terkait persyaratan umur, pekerjaan, dan syarat administratif lainnya. Bahkan keadaan keluarga juga masuk pertimbangan,” ujar Christina usai mendampingi Bupati Trenggalek.
Istri Sekda Trenggalek itu juga menjelaskan bahwa transmigrasi sekarang berbeda dengan model transmigrasi zaman dulu, yang banyak pulang karena tidak berhasil atau tidak bisa menghadapi kultur atau budaya baru.
“Sekarang jauh lebih baik karena mereka dipersiapkan lebih matang. Mereka diberi pelatihan dan pembekalan yang dilakukan sampai tiga kali sebelum diberangkatkan. Bahkan ada sanksinya jika pulang sebelum ketentuan,” jelasnya.
Jadi selama belum waktunya pulang, tidak boleh kembali dulu. Kalau melanggar, ada konsekuensi. Istilahnya masuk kategori ‘transmigrasi ulang-alik’. Otomatis akan di-blacklist dan tidak bisa ikut program lagi.
“Untuk istilahnya sambang ke Jawa, itu pilihan pribadi. Yang jelas mereka mendapatkan jaminan hidup selama satu tahun. Selama masa itu, kebutuhan pokok seperti beras dan lauk-pauk disuplai,” tambahnya.
Tidak hanya jaminan hidup selama satu tahun, para transmigran ini juga mendapatkan lahan satu hektar dan rumah siap huni type 36 lengkap dengan kondisi yang bagus.
“Alhamdulillah, kemarin kami sudah cek ke lokasi di Sidrap. Rumahnya sudah berkeramik dan berplafon, jadi kondisinya bagus,” pungkas Christina Ambarwati.






