GTT SMA Negeri 1 Karangan Dirumahkan, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 12 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMA Negeri 1 Karangan, Agus Joko Santoso saat dikonfirmasi awak media di sekolah.

Kepala SMA Negeri 1 Karangan, Agus Joko Santoso saat dikonfirmasi awak media di sekolah.

RagamWarta.com – GTT SMA Negeri 1 Karangan dirumahkan menyusul penyesuaian kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mulai berlaku Januari 2026.

Kepala SMA Negeri 1 Karangan, Agus Joko Santoso akhirnya buka suara untuk meluruskan isu tersebut sekaligus menjelaskan dasar regulasi yang diterapkan pihak sekolah.

Dijelaskan Agus, kebijakan yang berdampak pada Guru Tidak Tetap (GTT) tersebut bukan keputusan sepihak sekolah, melainkan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemprov Jatim tengah memproses guru yang diusulkan sebagai paruh waktu, sementara GTT yang tidak masuk dalam usulan masih diberi kesempatan bekerja hingga Desember 2025.

“Rujukan yang ada di sekolah itu adalah surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 26 September. Itu yang menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sedang memproses teman-teman yang diusulkan paruh waktu,” ujar Agus, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa mulai Januari 2026 sudah tidak diperbolehkan lagi adanya GTT maupun sebutan lain seperti magang atau sukarelawan di sekolah negeri. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya bagi GTT.

“Di surat itu juga mengatakan per Januari 2026 sudah tidak boleh lagi ada GTT dan sebutan lainnya. Jadi tidak hanya GTT tapi sebutan-sebutan lainnya, termasuk magang atau sukarelawan, itu sudah enggak bisa,” jelasnya.

Di SMA Negeri 1 Karangan sendiri, terdapat lima GTT dari berbagai mata pelajaran yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka di antaranya mengajar Pendidikan Kewarganegaraan, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah.

Agus juga menyebut, sebagian dari mereka belum masuk dalam data Dapodik dan masa mengajarnya relatif masih baru.

“GTT belum masuk Dapodik dan paling banyak ada yang tiga tahun, ada yang kurang dari tiga tahun. Jadi memang baru,” katanya.

Selain GTT, kebijakan serupa juga berdampak pada tenaga administrasi non-ASN. Agus menegaskan bahwa mulai Januari 2026 sudah tidak ada lagi istilah PTT di lingkungan sekolah.

“Demikian juga PTT, dengan surat yang sama itu mulai Januari 2026 tidak ada istilah PTT lagi di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Terkait rekrutmen GTT sebelumnya, Agus menegaskan hal itu murni berdasarkan kebutuhan sekolah, khususnya untuk memenuhi beban jam pelajaran agar tidak memberatkan guru yang sudah ada.

“Dasarnya adalah jam pembelajaran. Ada mata pelajaran tertentu yang kalau hanya guru yang ada di sekolah ini, maka ngajarnya bisa sekitar 40 jam atau bahkan lebih. Itu menjadi agak susah dalam pelaksanaan pembelajaran,” jelasnya.

Untuk mengatasi kekurangan guru pasca kebijakan tersebut, SMA Negeri 1 Karangan kini menyesuaikan dengan regulasi baru terkait pemenuhan beban kerja guru.

Salah satunya dengan memberi ruang bagi guru ASN untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran sesuai kebutuhan.

“Pak Menteri sudah memunculkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru, bahwa dimungkinkan guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran di sebuah institusi,” kata Agus.

Ia mengakui, kebijakan ini berdampak pada meningkatnya jam mengajar guru. Bahkan, ada guru yang mendekati 30 jam pelajaran per minggu atau lebih.

“Jam pelajarannya Bapak Ibu guru ini menjadi lumayan tinggi, mendekati 30 jam pelajaran per minggu atau bahkan ada yang lebih. Ini satu risiko yang memang ada dari pelaksanaan itu,” imbuhnya.

Saat ini, total tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Karangan berjumlah 53 orang yang terdiri dari PNS, P3K, dan guru paruh waktu. Dari jumlah tersebut, tiga orang sempat diusulkan sebagai guru paruh waktu sesuai kebutuhan sekolah.

Agus menambahkan, pihak sekolah juga telah mengusulkan tiga GTT untuk mengikuti mekanisme uji kompetensi yang difasilitasi pemerintah provinsi. Usulan tersebut diajukan pada 9 Oktober lalu untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Sejarah, dan Geografi.

“Kami sudah mengusulkan tiga orang sesuai dengan kekurangannya. Surat usulannya sudah meluncur, tinggal menunggu uji kompetensi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” ujarnya.

Meski saat ini para GTT itu tidak lagi mengajar, pihak sekolah tetap menjalin komunikasi dan membuka peluang jika nantinya ada kebutuhan kembali, terutama karena adanya guru yang memasuki masa pensiun.

“Saya rasa kemungkinan itu terbuka. Nyatanya nanti ada guru yang pensiun. Contohnya guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 1 Karangan, Januari–Februari akan berkurang satu, lalu bulan Juni berkurang satu lagi,” pungkas Agus.

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru