RagamWarta.com – Angka perceraian Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN Trenggalek sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat BKPSDM Trenggalek, terdapat 30 pengajuan izin perceraian yang masuk, dengan satu pengajuan tidak mendapatkan persetujuan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa dari total pengajuan tersebut tidak semuanya disetujui.
“Untuk data 2025 untuk perceraian itu total ada 30. Ada pengajuan surat keterangan cerai. Itu sebanyak 11 orang, kemudian yang mengajukan izin perceraian sebanyak 18 orang, kemudian ada satu mengajukan surat izin tapi oleh Pak Bupati ditolak izinnya karena memang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Dengan demikian, dari 30 pengajuan izin perceraian ASN, 29 izin diterbitkan dan satu pengajuan ditolak.
“Jadi total pengajuan ada 30, 29 yang diterbitkan satu yang ditolak,” tambah Indrayana.
Penyebab Perceraian ASN Trenggalek dan Aturan Pembagian Gaji
Dalam kesempatan ini, Indrayana juga menjelaskan penyebab perceraian ASN di Trenggalek beragam, namun umumnya dipicu oleh persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan.
“Secara umum biasanya karena perselisihan berkepanjangan, kemudian cekcok yang tidak dapat diselesaikan. Ada juga yang karena faktor ekonomi, dan ada juga yang karena faktor-faktor lain,” ungkapnya.
Terkait konsekuensi perceraian terhadap penghasilan ASN, Indrayana menegaskan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai pembagian gaji, terutama bagi pihak suami.
“Secara ketentuan ada pembagian gaji ketika ASN tersebut bercerai. Pihak suami wajib membagi penghasilannya sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak,” jelasnya.
Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta berlaku dalam semua kasus, melainkan bergantung pada putusan pengadilan.
“Untuk mantan istri itu wajib diserahkan ketika fakta persidangan menyatakan bahwa penyebab perceraian ada di pihak suami. Tapi ketika fakta persidangan menyatakan sebaliknya, maka si mantan suami tidak wajib membagi sepertiga penghasilan kepada mantan istri,” katanya.
Indrayana menambahkan, ketentuan pembagian gaji tersebut hanya mengatur kewajiban mantan suami dan tidak berlaku sebaliknya.
“Kalau di regulasi tersebut yang diatur adalah kewajiban si mantan suami. Tidak berlaku untuk mantan istri,” pungkasnya.






