Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awang Kresna Aji Pratama terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Awang Kresna Aji Pratama terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

RagamWarta.com – Pengacara Awang, Heru Sutanto tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Padahal jaksa penuntut umum dari Kejari Trenggalek telah menuntut kliennya Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman penjara yang cukup ringan yakni hanya lima bulan penjara.

Menurut Heru Sutanto sejak awal proses hukum berjalan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

“Sejak awal memang klien kami ini melakukan perbuatan yang itu tidak benar dan diakui, dan yang bersangkutan juga sudah minta maaf,” ujar Heru, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, sikap kooperatif tersebut ditunjukkan kliennya sejak proses penyidikan di Polres Trenggalek hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, kliennya telah menyampaikan seluruh kronologis kejadian sesuai yang dialami dan dilihat.

“Dalam proses penyidikan di Polres itu klien kami juga sangat kooperatif, sudah diterangkan semua apa yang dia lihat dan dia alami,” katanya.

Heru juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek sempat mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan.

Meski demikian, pihaknya menilai upaya permintaan maaf telah dilakukan berulang kali oleh klien dan keluarga besar terdakwa.

“Klien kami itu sudah minta maaf dan keluarga besarnya juga sudah minta maaf ke Pak Eko sampai lima kali, tapi beliau tetap minta proses hukum berjalan,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan sikap klien yang dinilai kooperatif sepanjang proses hukum, Heru Sutanto memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang meringankan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim nanti untuk dituntut yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya
Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 2025, BNNK Ungkap Mayoritas Pengguna Sabu Jalur Darat

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terbaru