RagamWarta.com – Pengacara Awang, Heru Sutanto tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Padahal jaksa penuntut umum dari Kejari Trenggalek telah menuntut kliennya Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman penjara yang cukup ringan yakni hanya lima bulan penjara.
Menurut Heru Sutanto sejak awal proses hukum berjalan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan.
“Sejak awal memang klien kami ini melakukan perbuatan yang itu tidak benar dan diakui, dan yang bersangkutan juga sudah minta maaf,” ujar Heru, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, sikap kooperatif tersebut ditunjukkan kliennya sejak proses penyidikan di Polres Trenggalek hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, kliennya telah menyampaikan seluruh kronologis kejadian sesuai yang dialami dan dilihat.
“Dalam proses penyidikan di Polres itu klien kami juga sangat kooperatif, sudah diterangkan semua apa yang dia lihat dan dia alami,” katanya.
Heru juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek sempat mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan.
Meski demikian, pihaknya menilai upaya permintaan maaf telah dilakukan berulang kali oleh klien dan keluarga besar terdakwa.
“Klien kami itu sudah minta maaf dan keluarga besarnya juga sudah minta maaf ke Pak Eko sampai lima kali, tapi beliau tetap minta proses hukum berjalan,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan sikap klien yang dinilai kooperatif sepanjang proses hukum, Heru Sutanto memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang meringankan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim nanti untuk dituntut yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






