RagamWarta.com – Plt kepala dinas Trenggalek menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) dinilai tidak ideal.
Komisi I DPRD Trenggalek menilai jabatan sementara tersebut seharusnya segera diisi pejabat definitif agar roda birokrasi di organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir mengibaratkan masa jabatan Plt yang terlalu lama layaknya anak yang baru lahir namun kini sudah tumbuh menjadi balita.
Jika dibiarkan terlalu lama khawatir dapat memengaruhi kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami melakukan evaluasi dengan banyaknya kepala dinas yang diisi Plt, yang sampai istilah saya kalau diukur anak baru lahir, sekarang umurnya sudah balita,” jelasnya
Menurut Husni, keberadaan Plt memiliki konsekuensi tersendiri dalam menjalankan tugas pemerintahan. Apalagi setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas.
“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” paparnya.
Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai menjalankan proses pengisian jabatan secara definitif. Komisi I DPRD berharap proses tersebut dapat segera rampung agar struktur organisasi perangkat daerah kembali berjalan normal.
“Prosesnya sudah mulai, paling lama dua bulan nanti terisi katanya. Kami juga meminta kerangka struktur perangkat OPD,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya delapan posisi eselon II saat ini masih kosong atau diisi oleh Plt. Beberapa di antaranya adalah jabatan Direktur RSUD dr. Soedomo hingga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Komisi I DPRD menilai percepatan pengisian jabatan definitif penting dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak terkendala oleh keterbatasan kewenangan pejabat pelaksana tugas.






