Baru 16 SPPG di Trenggalek yang Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

RagamWarta.com – Proses perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau disingkat SPPG di Trenggalek masih menghadapi sejumlah kendala.

Hingga saat ini, dari 59 SPPG yang telah beroperasi, baru 16 unit yang berhasil mengantongi izin SLHS.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni dalam keterangan kepada awak media terkait perkembangan operasional SPBG di Kabupaten Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saeroni menjelaskan bahwa jumlah SPPG yang telah beroperasi di Trenggalek saat ini mencapai 59 unit. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah memiliki SLHS.

“Sebelumnya yang memiliki SLHS ada 13, sekarang sudah naik menjadi 16,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Saeroni, salah satu kendala yang dihadapi sejumlah SPPG dalam melakukan proses perizinan adalah perubahan aturan yang terjadi di tengah proses pelaksanaan program.

Ia mencontohkan, sebelumnya mitra pengelola SPBG tidak diperbolehkan berbentuk yayasan. Namun dalam perkembangannya, aturan tersebut berubah sehingga yayasan diperbolehkan menjadi mitra.

“Ada beberapa perubahan aturan. Dulu mitra tidak boleh dalam bentuk yayasan, kemudian sekarang diperbolehkan. Perubahan seperti itu tentu membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, kendala teknis di lapangan juga turut mempengaruhi proses penerbitan SLHS.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait fasilitas sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketersediaan air bersih.

“Hal-hal teknis seperti IPAL, air, dan fasilitas lainnya juga mempengaruhi proses SLHS,” katanya.

Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pelatihan pengelolaan makanan serta inspeksi lingkungan oleh dinas terkait.

Proses inspeksi tersebut bertujuan memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan telah terpenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Dalam prosesnya ada pelatihan pengelolaan makanan dan juga inspeksi lingkungan. Jika masih ada kekurangan biasanya disarankan untuk dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru