Baru 16 SPPG di Trenggalek yang Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

RagamWarta.com – Proses perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau disingkat SPPG di Trenggalek masih menghadapi sejumlah kendala.

Hingga saat ini, dari 59 SPPG yang telah beroperasi, baru 16 unit yang berhasil mengantongi izin SLHS.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni dalam keterangan kepada awak media terkait perkembangan operasional SPBG di Kabupaten Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saeroni menjelaskan bahwa jumlah SPPG yang telah beroperasi di Trenggalek saat ini mencapai 59 unit. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah memiliki SLHS.

“Sebelumnya yang memiliki SLHS ada 13, sekarang sudah naik menjadi 16,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Saeroni, salah satu kendala yang dihadapi sejumlah SPPG dalam melakukan proses perizinan adalah perubahan aturan yang terjadi di tengah proses pelaksanaan program.

Ia mencontohkan, sebelumnya mitra pengelola SPBG tidak diperbolehkan berbentuk yayasan. Namun dalam perkembangannya, aturan tersebut berubah sehingga yayasan diperbolehkan menjadi mitra.

“Ada beberapa perubahan aturan. Dulu mitra tidak boleh dalam bentuk yayasan, kemudian sekarang diperbolehkan. Perubahan seperti itu tentu membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, kendala teknis di lapangan juga turut mempengaruhi proses penerbitan SLHS.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait fasilitas sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketersediaan air bersih.

“Hal-hal teknis seperti IPAL, air, dan fasilitas lainnya juga mempengaruhi proses SLHS,” katanya.

Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pelatihan pengelolaan makanan serta inspeksi lingkungan oleh dinas terkait.

Proses inspeksi tersebut bertujuan memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan telah terpenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Dalam prosesnya ada pelatihan pengelolaan makanan dan juga inspeksi lingkungan. Jika masih ada kekurangan biasanya disarankan untuk dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB