Baru 16 SPPG di Trenggalek yang Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).

RagamWarta.com – Proses perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau disingkat SPPG di Trenggalek masih menghadapi sejumlah kendala.

Hingga saat ini, dari 59 SPPG yang telah beroperasi, baru 16 unit yang berhasil mengantongi izin SLHS.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek Saeroni dalam keterangan kepada awak media terkait perkembangan operasional SPBG di Kabupaten Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saeroni menjelaskan bahwa jumlah SPPG yang telah beroperasi di Trenggalek saat ini mencapai 59 unit. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah memiliki SLHS.

“Sebelumnya yang memiliki SLHS ada 13, sekarang sudah naik menjadi 16,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Saeroni, salah satu kendala yang dihadapi sejumlah SPPG dalam melakukan proses perizinan adalah perubahan aturan yang terjadi di tengah proses pelaksanaan program.

Ia mencontohkan, sebelumnya mitra pengelola SPBG tidak diperbolehkan berbentuk yayasan. Namun dalam perkembangannya, aturan tersebut berubah sehingga yayasan diperbolehkan menjadi mitra.

“Ada beberapa perubahan aturan. Dulu mitra tidak boleh dalam bentuk yayasan, kemudian sekarang diperbolehkan. Perubahan seperti itu tentu membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, kendala teknis di lapangan juga turut mempengaruhi proses penerbitan SLHS.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait fasilitas sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketersediaan air bersih.

“Hal-hal teknis seperti IPAL, air, dan fasilitas lainnya juga mempengaruhi proses SLHS,” katanya.

Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus melalui sejumlah tahapan. Di antaranya pelatihan pengelolaan makanan serta inspeksi lingkungan oleh dinas terkait.

Proses inspeksi tersebut bertujuan memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan telah terpenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Dalam prosesnya ada pelatihan pengelolaan makanan dan juga inspeksi lingkungan. Jika masih ada kekurangan biasanya disarankan untuk dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru