RagamWarta.com – Syarat nikah di Sambirejo terbilang unik. Calon pengantin di sini diwajibkan melepas sepasang burung ke alam liar sebagai bagian dari upaya pelestarian alam dan satwa.
Ketentuan tersebut berlaku untuk calon pengantin yang mengajukan surat pengantar nikah resmi atau formulir model N yang wajib diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Desa Sambirejo, Karyanto menjelaskan kewajiban ini merupakan bagian dari aturan desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Sambirejo Nomor 31 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini salah satu upaya pelestarian alam, satwa, dan lingkungan di Desa Sambirejo. Kegiatan ini sifatnya wajib bagi calon pengantin maupun yang sudah atau akan melaksanakan akad nikah, sesuai Perdes yang terbit tahun 2022 Nomor 31,” jelas Karyanto, Selasa (22/9/2026).
Salah satu poin yang tercantum dalam Peraturan Desa Sambirejo tahun 2022 itu mewajibkan setiap calon pengantin untuk melepas dua ekor burung ke alam liar.
“Setiap calon pengantin yang melaksanakan pernikahan wajib melepas sepasang burung ke alam liar. Jadi, itu menjadi syarat wajib dan tidak boleh dikecualikan,” tegasnya.
Sudah Berjalan Sejak 2022
Program tersebut bukan kegiatan baru. Dijelaskan Karyanto, kewajiban pelepasan burung telah berjalan sejak Perdes Nomor 31 Tahun 2022 diterbitkan.
Hingga saat ini, lebih dari 200 pasangan pengantin telah mengikuti aturan itu. Dengan ketentuan dua ekor burung untuk setiap pasangan, sekitar 400 burung telah dilepasliarkan ke alam.
“Ini sejak 2022, semenjak Perdes kita buat, yaitu tahun 2022 Nomor 31. Jadi, sampai hari ini sudah lebih dari 200 pasangan yang menikah. Sekitar 400 burung sudah kita lepasliarkan,” ungkapnya.
Sementara dalam kegiatan kali ini, Pemerintah Desa Sambirejo mengundang 21 pasangan yang melangsungkan pernikahan pada Agustus hingga September.
Namun, karena sejumlah kepentingan, hanya sekitar 15 pasangan yang bisa hadir dan pelepasan burung secara bersama-sama di Pusasera Desa Sambirejo.
Bagi pasangan yang belum mengikuti kegiatan tersebut, kewajiban tetap harus dipenuhi. Waktu pelaksanaannya dapat disesuaikan kemudian sebagai bagian dari prasyarat bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di Sambirejo.
Untuk jenis burung yang dilepas, pemerintah desa menentukan derkuku maupun puter. Karyanto mengatakan kedua jenis burung tersebut dipilih karena dinilai mudah beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang memiliki banyak area pertanian sebagai sumber makanan.
Menurut Karyanto, dampak pelepasliaran mulai terlihat di lingkungan Desa Sambirejo. Sebagian wilayah desa merupakan kawasan hutan sehingga masyarakat dapat menjumpai burung perkutut maupun derkuku yang sebelumnya dilepaskan oleh pasangan pengantin.
“Alhamdulillah, karena sebagian wilayah kita juga merupakan wilayah hutan. Jadi, di mana pun kita bisa menemui perkutut maupun derkuku yang sudah dilepaskan calon pengantin,” katanya.
Ke depan, pemerintah desa berencana memperluas program pelestarian lingkungan. Selain mempertahankan pelepasan burung sebagai kewajiban calon pengantin, desa akan menambahkan kegiatan penanaman tanaman buah di sejumlah lokasi.
“Ke depan, burung tetap akan menjadi syarat wajib bagi calon pengantin. Selain itu, akan kita tambah dengan tanaman buah yang nantinya akan kita tanam di pinggir jalan maupun di hutan yang ada di sekitar Desa Sambirejo,” ujar Karyanto.
Tanggapan Calon Pengantin tentang Syarat Nikah di Sambirejo
Salah satu pasangan yang mengikuti prosesi pelepasan burung di Desa Sambirejo adalah Bima Andoro Ramadhan dan calon istrinya, Tri Eka Yuliana.
Menurut Bima, aturan seperti ini cukup bagus karena bisa menyadarkan pengantin baru untuk senantiasa terlibat dalam kegiatan pelestarian alam maupun lingkungan.
“Sebagai calon pengantin, kita diminta untuk melakukan pelepasan sepasang burung, dengan tujuan pelestarian alam,” kata Bima.
Burung yang dilepas Bima dan Tri merupakan burung tekukur. Menurut Bima, pemilihan burung berkaitan dengan upaya mengembalikan satwa yang selama ini sering diburu ke alam.
“Mungkin karena burung Tekukur sering diburu. Jadi, sebagai bagian dari upaya pelestarian alam, kita harus mengembalikannya ke alam lagi,” ujarnya.
Bima mengaku burung tersebut dibeli sebelum dilepasliarkan karena dirinya tidak memiliki cukup waktu untuk mencarinya sendiri.
“Tadi, jujur, beli. Karena kalau mencari sendiri belum tentu ada waktu,” pungkasnya.






