TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Puluhan masa dari gabungan LGMI, GNPK-RI dan APRT gelar aksi damai dengan melaksanakan ngamen yang hasilnya akan di sumbangkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Aksi tersebut didasari dari mandeknya pemberantasan korupsi dengan dalih anggaran untuk telah habis. Usai melakukan aksi ngamen, masa menyampaikan tuntutannya di depan gedung Kejari.
Selain melakukan orasi masa juga memberikan uang hasil ngamen yang telah didapat. Namun uang tersebut tidak di terima oleh Kajari karena anggaran untuk melanjutkan proses kasus di tahun 2020 telah ada.
Baca juga : Calo CPNS Asal Tulungagung Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Imam Bachrodin selaku Ketua LGMI Trenggalek mengatakan, berawal dari temuan pekerjaan yang buruk di Trenggalek dan tidak pernah disikapi oleh aparat serta instansi terkait maka pihaknya memberikan enam laporan yang telah di temukan kepada Kajari.
“Sedangkan untuk hasil pada aksi ngamen kali ini tidak di hitung dan langsung diserahkan ke Kajari,” tuturnya, Senin (3/2/2020)
Namun kajari tidak menerimanya, hanya saja Kajari menyuruh untuk diberikan kepada yayasan yatim piatu.
Baca juga : Belum Jera Warga Tugu Ini Kembali Masuk Penjara
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan bahwa pihaknya tidak mau menerima sumbangan hasil ngamen tersebut karena untuk proses kasus yang ada akan dilaksanakan kembali dengan anggaran yang telah ada di tahun 2020 ini.
“Kami tidak mau menerima hasil ngamen tersebut, silahkan hasil ngamen yang terkumpul disumbangkan kepada yayasan yatim piatu,” tutupnya
Simak juga : https://www.youtube.com/watch?v=1mrnz8tJgng&feature=youtu.be






