Kasus IllegaL Logging Trenggalek Dilimpahkan, Tiga Pelaku Dalam Pengejaran

Selasa, 11 Februari 2020 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Kerusakan hutan yang diakibatkan dari pembalakan liar masih sering terjadi di Kabupaten Trenggalek, terutama di kawasan hutan lindung daerah Kecamatan Dongko.

Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dan tiga lainnya masih buron, kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, semoga masyarakat ikut mengawasi hutan diwilayah masing-masing.

Kasus dugaan tindak pidana Ilegal Logging tersebut tepatnya di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, dan saat ini masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : lakukan Pembalakan Liar Satu Diamankan Tiga Masih Buron

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21 pada 21 Januari kemarin.

Sedangkan dalam kasus ini ada empat pelaku, satu berhasil ditangkap untuk tiga pelaku lain melarikan diri tatkala akan di tangkap.

“Untuk pelaku yang buron, sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya, Selasa (11/2/2020)

Dilain tempat Kasie Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus illegal logging dari Polres Trenggalek.

Baca juga : Orma KPK-RI Klarifikasi Aduan Penyelewengan Dana Hibah Watulimo

Menurutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Print../m.530/Eku 2/02/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 telah menerima dan melakukan penelitian barang bukti dalam perkara tersangka PN.

Setelah tahap dua ini selesai, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dimana nanti sudah jadi dan semua dianggap cukup segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pastinya sebelum 20 hari masa penahanan di Kejaksaan habis,” terangnya

Baca juga : Aksi Premanisme Remaja Trenggalek Berujung Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku illegal logging ada 4 orang dan satu tersangak PN tertangkap, sedangkan yang tiga pelaku inisial SS, DN dan PT buron.

Tersangka PN ditangkap petugas pada 11 Desember 2019 lalu pada saat mengakut kayu jenis pinus menggunakan truk AG 8857 UY

Dari hasil penyidikan petugas di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, sedikitnya ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah hilang.

Simak selengkapnya : https://youtu.be/XkC7LfbXOlM

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru