Kasus IllegaL Logging Trenggalek Dilimpahkan, Tiga Pelaku Dalam Pengejaran

Selasa, 11 Februari 2020 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Kerusakan hutan yang diakibatkan dari pembalakan liar masih sering terjadi di Kabupaten Trenggalek, terutama di kawasan hutan lindung daerah Kecamatan Dongko.

Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dan tiga lainnya masih buron, kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, semoga masyarakat ikut mengawasi hutan diwilayah masing-masing.

Kasus dugaan tindak pidana Ilegal Logging tersebut tepatnya di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, dan saat ini masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : lakukan Pembalakan Liar Satu Diamankan Tiga Masih Buron

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21 pada 21 Januari kemarin.

Sedangkan dalam kasus ini ada empat pelaku, satu berhasil ditangkap untuk tiga pelaku lain melarikan diri tatkala akan di tangkap.

“Untuk pelaku yang buron, sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya, Selasa (11/2/2020)

Dilain tempat Kasie Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus illegal logging dari Polres Trenggalek.

Baca juga : Orma KPK-RI Klarifikasi Aduan Penyelewengan Dana Hibah Watulimo

Menurutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Print../m.530/Eku 2/02/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 telah menerima dan melakukan penelitian barang bukti dalam perkara tersangka PN.

Setelah tahap dua ini selesai, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dimana nanti sudah jadi dan semua dianggap cukup segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pastinya sebelum 20 hari masa penahanan di Kejaksaan habis,” terangnya

Baca juga : Aksi Premanisme Remaja Trenggalek Berujung Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku illegal logging ada 4 orang dan satu tersangak PN tertangkap, sedangkan yang tiga pelaku inisial SS, DN dan PT buron.

Tersangka PN ditangkap petugas pada 11 Desember 2019 lalu pada saat mengakut kayu jenis pinus menggunakan truk AG 8857 UY

Dari hasil penyidikan petugas di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, sedikitnya ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah hilang.

Simak selengkapnya : https://youtu.be/XkC7LfbXOlM

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru