Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Pengisian Jabatan Kepala Dinas Berdasarkan Meritokrasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek bersama BKD Trenggalek membahas APBD 2026.

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek bersama BKD Trenggalek membahas APBD 2026.

RagamWarta.com – Komisi I DPRD Trenggalek menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi yang layak menduduki jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, proses pengisian jabatan yang lambat dinilai menghambat penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyoroti lamanya kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut dinilai membuat kinerja birokrasi tidak optimal dan membuka peluang terhambatnya karier ASN yang berprestasi.

“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pejabat Plt sering kali lebih fokus pada jabatan definitifnya, sehingga posisi tambahan itu cenderung tidak mendapat perhatian penuh.

Akibatnya, sejumlah urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat dinas justru harus ditangani langsung oleh bupati.

“Karena hanya dipegang satu orang, tidak ada pembagian tugas dan urusan. Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” tambahnya.

Husni menegaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus segera mengambil langkah nyata agar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak berlarut-larut.

Ia menilai masih banyak ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kompetensi, integritas, dan prestasi yang layak untuk menempati posisi kepala OPD.

“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” tegas politisi Partai Hanura itu.

Perlu diketahui, Meritokrasi adalah sistem di mana kekuasaan dan jabatan diberikan berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan prestasi individu, bukan berdasarkan kekayaan atau status sosial.

Tujuan utamanya untuk menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan adil, serta memastikan bahwa posisi strategis dipegang oleh orang yang paling berkualitas.

 

Berita Terkait

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Berita Terbaru