Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Maraknya Nikah Siri di Kalangan ASN dan Pensiunan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husni Tahir Hamid (kiri) selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

Husni Tahir Hamid (kiri) selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti maraknya praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Fenomena ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun administrasi di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menyebut banyak laporan dan isu yang berkembang terkait ASN yang menikah secara siri, bahkan setelah memasuki masa pensiun.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam hal hak pensiun dan status hukum keluarga.

“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan administrasi,” ujar Husni, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, praktik nikah siri bukan hanya menyangkut aspek moral dan sosial, tetapi juga berdampak pada hak administratif, terutama terkait hak pensiun yang diterima setelah pasangan meninggal dunia.

“Misalnya, kalau seseorang menikah lagi secara sah, seharusnya hak pensiun dari pasangan yang meninggal tidak kembali ke dia. Tapi karena tidak tercatat secara resmi, hal seperti ini sering terjadi dan menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Komisi I DPRD Trenggalek berencana melakukan kajian mendalam untuk melihat peluang penyusunan regulasi daerah yang dapat menertibkan praktik pernikahan siri di kalangan ASN dan pensiunan.

Husni menegaskan, upaya tersebut akan disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami sedang mempelajari aturan di tingkat pusat. Kalau memang ada celah hukum, kita bisa dorong adanya regulasi daerah yang melindungi masyarakat dan menjamin keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, namun dalam hukum negara hubungan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Undang-undang perkawinan menyatakan sahnya suatu hubungan itu dibuktikan dengan akta dari KUA. Jadi pernikahan siri itu hanya sah menurut agama, tetapi tidak punya dasar hukum negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari praktik tersebut, terutama terhadap anak-anak hasil pernikahan siri yang kerap mengalami kesulitan saat mengurus akta kelahiran.

“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anak itu nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” ungkapnya.

Komisi I menilai pentingnya kolaborasi lintas instansi antara pemerintah daerah, lembaga agama, dan instansi kepegawaian untuk memberikan edukasi kepada ASN agar lebih tertib dalam urusan administrasi pernikahan.

“Fenomena ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami ingin ASN di Trenggalek menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan moral,” pungkas Husni.

 

Berita Terkait

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Berita Terbaru