RagamWarta.com – Dugaan penahanan ijazah dan BPKB milik mantan karyawan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau disingkat KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek buka suara.
Pihak koperasi akhirnya mengakui masih menyimpan dokumen pribadi milik eks karyawan yang sebelumnya ramai diberitakan. Walaupun demikian, pihak koperasi membantah tudingan penahanan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga mantan karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana untuk mengambil ijazah dan BPKB yang diserahkan saat awal bekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak koperasi menolak menyerahkan dengan alasan eks karyawan harus datang sendiri ke kantor untuk menyelesaikan prosedur pengunduran diri.
Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya memang masih menyimpan dokumen pribadi mantan karyawan tersebut, namun bukan dalam konteks menahan.
“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan baik. Kami punya prosedur, jika masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” terang Budi, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, mantan karyawan tersebut belum menuntaskan proses over cup atau serah terima tanggung jawab kerja sebelum keluar. Karena itu, pihak koperasi meminta agar yang bersangkutan datang langsung ke kantor untuk menyelesaikan prosedur secara baik-baik.
“Tadi yang datang keluarganya. Kami meminta eks karyawan itu datang sendiri agar bisa bertemu dan pamit baik-baik. Setelah prosedurnya selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya,” jelasnya.
Meski begitu, pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen pribadi berupa ijazah dan BPKB masih berada di tangan koperasi hingga saat ini. Pihak keluarga yang datang pun tidak berhasil membawa pulang dokumen tersebut.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja, kecuali apabila pendidikan pekerja tersebut dibiayai oleh perusahaan.
Dalam kasus ini, ijazah eks karyawan diperoleh secara mandiri tanpa pembiayaan dari KSP Serambi Dana.
Sebelumnya, laporan dugaan penahanan dokumen pribadi ini juga mendapat perhatian dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek.
Pihak dinas menyatakan siap memverifikasi laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.






