TRENGGALEK, RagamWarta.com – Seorang petani asal Kecamatan Dongko Kapupaten Trenggalek ini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada profesi perawat dan dokter lewat media sosial Facebook.
Kejadian bermula saat ada surat terbuka di group Facebook terhadap pelayanan RSUD dengan isi memberikan saran dan kritik terhadap bidang pelayanan.
Kemudian tersangka berkomentar melalui akun Facebook miliknya hingga melanggar kesusilaan serta pencemaran nama baik.
Baca juga : Otak Penculikan Bayi Berusia 26 Hari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tidak terima dengan komentar tersangka, dua organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata tersangka tidak memiliki riwayat yang bersinggungan langsung dengan pelayanan RSUD. Bahkan saat ditanya tersangka tidak tahu bagaimana proses pelayanan di RSUD.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 45 ayat 1 dan 3 UURI no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak selengkapnya : https://youtu.be/R4TNKiyD3ck






