RagamWarta.com – Kasus arisan get menurun Trenggalek kini memasuki tahap penyelidikan awal oleh Satuan Reserse Kriminal atau disingkat Satreskrim Polres Trenggalek.
Dari enam laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima SPKT Trenggalek, tiga di antaranya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP), sementara tiga lainnya masih berstatus pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan seluruh aduan tersebut saat ini sedang didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan arisan tersebut.
“Kami telah menerima enam laporan atau aduan terkait arisan tersebut. Dari jumlah itu, tiga sudah kami tingkatkan menjadi laporan polisi dan sisanya masih dalam bentuk pengaduan. Saat ini semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Eko, Kamis (15/1/2026).
Polres Trenggalek Panggil Pelapor dan Terlapor dalam Kasus Arisan Get Menurun Trenggalek
Dalam tahapan penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus arisan get menurun Trenggalek, mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor.
Klarifikasi dilakukan untuk mendalami mekanisme arisan dan peran masing-masing pihak.
“Semua akan kami panggil, termasuk terlapor. Kami akan mendengarkan keterangan dari semua pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” tegas AKP Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa arisan get menurun tersebut telah berjalan cukup lama dan memiliki jumlah peserta yang cukup besar.
Bahkan, sejumlah influencer hingga seorang penyanyi ternama berinisial SG disebut ikut mempromosikan arisan tersebut di media sosial.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam promosi juga akan kami mintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana perannya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Bambang Purwanto menjelaskan bahwa laporan terhadap pengelola arisan berinisial NV diajukan ke Mapolres Trenggalek pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, sedikitnya 10 peserta arisan telah memberikan kuasa hukum kepadanya.
“Korban masih terus bertambah. Sekitar 10 orang sudah memberikan kuasa, sementara yang lain masih melengkapi bukti agar laporan yang diajukan benar-benar kuat secara hukum,” jelas Bambang.
Bambang menyebut kerugian yang dialami para korban bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp 80 juta per orang. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan get yang telah jatuh tempo namun tidak kunjung dicairkan, termasuk kerugian akibat sistem lelang waktu pencairan.
Menurut perhitungannya, total dana arisan yang telah dihimpun oleh NV diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 800 juta merupakan dana yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan kepada peserta.
“Kerugian yang kami hitung adalah dana yang sudah jatuh tempo tapi belum dibayarkan. Sementara dana yang belum jatuh tempo dan dikhawatirkan juga tidak dibayarkan jumlahnya masih cukup besar,” terangnya.
Dalam laporan para korban, NV diduga mengelola arisan dengan sistem get menurun disertai lelang urutan pencairan. Namun, saat giliran sejumlah peserta tiba, dana arisan tidak dibayarkan dan pengelola dinilai tidak kooperatif.
“Beberapa korban mengaku diabaikan, bahkan diblokir ketika menanyakan pencairan dana yang telah melewati jatuh tempo,” pungkas Bambang.






