Kesadaran Warga Rendah, 154 Ribu Bidang Tanah di Trenggalek Belum Masuk PTSL

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).

RagamWarta.com – Rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Trenggalek.

Hingga awal 2026, tercatat sekitar 154.000 bidang tanah belum terdaftar secara resmi, meski pemerintah terus menggenjot Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menyebutkan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 2026, Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan penerbitan 25.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai bagian dari program nasional PTSL yang direncanakan berlangsung hingga 2029.

“PTSL ini memang direncanakan sampai tahun 2029. Di Trenggalek sendiri, bidang tanah yang belum terdaftar masih menyisakan kurang lebih 154.000 bidang, dan itu pasti akan bertambah karena dengan bertambahnya penduduk akan terjadi pemecahan bidang tanah,” ujar Heru Setiyono, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, target 25.000 bidang sertifikat pada 2026 wajib dituntaskan dalam satu tahun anggaran.

“Untuk tahun ini, kegiatan 25.000 bidang itu harus selesai di tahun 2026,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, PTSL di Trenggalek akan didukung pemotretan udara atau foto tegak dengan estimasi luasan sekitar 12.000 hektare yang tersebar di 7 kecamatan dan 48 desa.

Namun demikian, angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Ini acuan dari data yang kami miliki. Bisa saja direvisi di tengah perjalanan karena tergantung ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar, dan tetap harus dianalisis secara teknis,” jelasnya.

Heru mengakui, salah satu kendala utama dalam PTSL adalah minimnya antusiasme masyarakat. Banyak warga baru mengurus sertifikat tanah ketika sudah memiliki kebutuhan mendesak, seperti untuk agunan bank atau persyaratan bekerja ke luar negeri.

“Padahal tujuan PTSL itu pengamanan aset. Aset akan jauh lebih berdaya kalau sudah bersertifikat. Bank juga pasti meminta sertifikat, bukan letter C atau dokumen lain,” ungkapnya.

Selain faktor kesadaran, kendala teknis juga masih ditemukan, terutama pada bidang tanah dengan dokumen kepemilikan tidak lengkap atau masih berstatus KW 4, 5, dan 6.

Kondisi ini menuntut proses pencocokan data lapangan dengan arsip lama, sehingga membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang.

Untuk mempercepat capaian PTSL, Kantor Pertanahan Trenggalek telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gerakan pemasangan tanda batas tanah serta pelaksanaan Gema Yuridis sejak Desember 2025.

“Dengan pemasangan tanda batas, potensi komplain antarbidang bisa diminimalkan sehingga proses pengambilan data menjadi lebih cepat,” ujarnya.

Penyuluhan kepada masyarakat juga terus digencarkan di tingkat desa dengan melibatkan lintas instansi, seperti kehutanan, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini dilakukan mengingat persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata maupun pidana.

Terkait persyaratan PTSL, Heru menjelaskan masyarakat perlu menyiapkan identitas diri, bukti pembayaran PBB, alat bukti kepemilikan yang sah, serta surat permohonan.

Alat bukti tersebut dapat berupa letter C, akta jual beli di bawah tangan, surat pernyataan waris, maupun dokumen lain yang diakui.

Sementara untuk biaya, ia menegaskan bahwa ketentuan telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Untuk wilayah Jawa, biayanya Rp200.000. Itu sudah ada payung hukumnya dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru