Plt Kepala Dinas Trenggalek Disorot DPRD, Dinilai Tak Ideal Jika Terlalu Lama

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir saat dikonfirmasi awak media.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir saat dikonfirmasi awak media.

RagamWarta.com – Plt kepala dinas Trenggalek menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) dinilai tidak ideal.

Komisi I DPRD Trenggalek menilai jabatan sementara tersebut seharusnya segera diisi pejabat definitif agar roda birokrasi di organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir mengibaratkan masa jabatan Plt yang terlalu lama layaknya anak yang baru lahir namun kini sudah tumbuh menjadi balita.

Jika dibiarkan terlalu lama khawatir dapat memengaruhi kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

“Kami melakukan evaluasi dengan banyaknya kepala dinas yang diisi Plt, yang sampai istilah saya kalau diukur anak baru lahir, sekarang umurnya sudah balita,” jelasnya

Menurut Husni, keberadaan Plt memiliki konsekuensi tersendiri dalam menjalankan tugas pemerintahan. Apalagi setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas.

“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” paparnya.

Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai menjalankan proses pengisian jabatan secara definitif. Komisi I DPRD berharap proses tersebut dapat segera rampung agar struktur organisasi perangkat daerah kembali berjalan normal.

“Prosesnya sudah mulai, paling lama dua bulan nanti terisi katanya. Kami juga meminta kerangka struktur perangkat OPD,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya delapan posisi eselon II saat ini masih kosong atau diisi oleh Plt. Beberapa di antaranya adalah jabatan Direktur RSUD dr. Soedomo hingga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Komisi I DPRD menilai percepatan pengisian jabatan definitif penting dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak terkendala oleh keterbatasan kewenangan pejabat pelaksana tugas.

Berita Terkait

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Berita Terbaru